​Cegah Pelanggaran, Mawan, S.H. Desak Kepala MTsN Kota Sorong Edukasi Guru Soal Hukum - KABAR

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 28 Agustus 2026

​Cegah Pelanggaran, Mawan, S.H. Desak Kepala MTsN Kota Sorong Edukasi Guru Soal Hukum


SORONG, KABARKONOHA.COM – Praktisi Hukum sekaligus advokat, Mawan, S.H., mendesak Kepala MTsN Kota Sorong untuk memberikan edukasi hukum kepada para guru di lingkungan sekolah tersebut. Langkah ini dinilai krusial guna mencegah perbuatan melawan hukum yang dapat merusak nama baik lembaga pendidikan dan citra ASN.

​Desakan ini disampaikan Mawan dalam penanganan perkara pasca-perceraian antara kliennya dengan oknum Guru PPKn di MTsN Kota Sorong. Menurut Mawan, meski status perceraian sudah resmi putus, oknum guru bersangkutan hingga kini belum mengembalikan barang-barang pribadi (harta bawaan) milik mantan suaminya.

​"Seharusnya seorang pendidik paham hukum, bukan berpura-pura tidak tahu mana yang menjadi hak mantan suaminya. Karena sudah resmi bercerai, barang bawaan pribadi milik klien kami seperti ijazah, peralatan kerja berupa Komputer All-in-One, Jam USE, iPhone 12, Handycam, hingga sepatu Adidas wajib diserahkan," tegas Mawan.

​Mawan menyayangkan sikap oknum guru tersebut yang dinilai mengabaikan komunikasi dan peringatan hukum, padahal somasi elektronik hingga somasi fisik telah dilayangkan.

​"Informasi yang kami terima, pihak bersangkutan malah menyampaikan ke pihak keluarga agar mengabaikan somasi tersebut. Ini menunjukkan iktikad buruk dan kesadaran hukum yang sangat rendah," ujarnya.

Ancaman Pidana Penggelapan (Pasal 372 KUHP)

​Mawan menegaskan bahwa tindakan menguasai atau menahan barang milik mantan suami pasca-perceraian memiliki konsekuensi hukum pidana yang serius.

Dasar Hukum:

Berdasarkan Pasal 372 KUHP (atau Pasal 486 UU No. 1/2023 tentang KUHP Baru), barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena Penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.


​"Karena ikatan perkawinan sudah resmi putus, penahanan barang bawaan ini murni tindak pidana penggelapan. Dokumen seperti ijazah mantan suami adalah hak mutlak pribadi yang wajib dikembalikan," tegasnya.

Tahap Awal: Gugatan Harta Gono-Gini Menanti

​Mawan menambahkan, persoalan ini belum selesai hanya di barang bawaan. Pihaknya bersiap melanjutkan langkah hukum ke ranah gugatan pembagian harta bersama (gono-gini).

​"Ini baru tahap awal pengembalian barang bawaan. Setelah ini selesai, kami akan langsung masuk ke gugatan harta gono-gini. Mengingat saat berpisah dari suami pertama dengan membawa 3 anak, yang bersangkutan datang hanya membawa baju rombengan tanpa harta apa pun," jelas Mawan.

​"Seluruh jenjang pendidikan S.Pd hingga berhasil menjadi ASN diraih atas keringat dan perjuangan klien kami selama masa pernikahan. Maka sangat wajar dan sah secara hukum jika aset-aset yang timbul selama perkawinan tersebut kami tuntut sebagai harta gono-gini,"biar sadar jadi orang," lanjutnya.

​Mawan berharap Kepala MTsN Kota Sorong segera memanggil dan memberikan pembinaan hukum kepada oknum guru tersebut demi menjaga muruah sekolah.

​"Kepala sekolah harus memberi pemahaman hukum kepada anak buahnya. Jangan sampai tindakan tidak terpuji dari oknum guru ASN ini merugikan pihak lain dan merusak reputasi sekolah di mata publik," pungkas Mawan (***)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad