Usai Diduga Tolak Jalur Damai, Korban Pelecehan Seksual IAI Rawa Aopa Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan - KABAR

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 28 Juli 2026

Usai Diduga Tolak Jalur Damai, Korban Pelecehan Seksual IAI Rawa Aopa Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan


surat pemanggilan korban AR yang dilaporkan oleh warek III IAI Rawa Aopa

Kendari, kabarkonoha.com - Kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa kembali memasuki babak baru. Korban berinisial AR kini menghadapi proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana penggelapan setelah menerima surat undangan klarifikasi dari Satreskrim Polres Konawe Selatan.

Perkembangan tersebut mendapat sorotan dari Pusat Studi Mahasiswa Indonesia (PUSKOM) yang menilai laporan pidana terhadap korban perlu dicermati secara objektif karena muncul setelah korban melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya dan diduga menolak sejumlah upaya penyelesaian melalui jalur damai.


Berdasarkan surat panggilan Klarifikasi bernomor: B/336/VII/RES.1.11./2026/Satreskrim tersebut ditujukan kepada saksi berinisial AR dan merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan penggelapan Dana KIP yang dilaporkan oleh pihak kampus melalui wakil rektor III Sardin, S.PdI,. M.Pd.


Kepala Bidang HAM dan Pendidikan Puskom Indonesia, Robby Anggara, menilai pemanggilan tersebut patut menjadi perhatian serius karena terjadi setelah korban diduga beberapa kali menolak upaya penyelesaian perkara melalui jalur damai yang disebut-sebut diajukan oleh terduga pelaku melalui pengacaranya.


"Korban seharusnya mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan. Jangan sampai proses hukum lain justru menimbulkan tekanan baru terhadap korban yang sedang berjuang mencari keadilan," ujar Robby.


Secara hukum, tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP mensyaratkan adanya unsur penguasaan barang milik orang lain secara sah yang kemudian dengan sengaja dimiliki secara melawan hukum.


Puskom Indonesia menegaskan kronologi perkara perlu menjadi perhatian penyidik. Menurut organisasi tersebut, keputusan korban mengundurkan diri dari IAI Rawa Aopa diambil karena trauma yang dialami akibat dugaan pelecehan seksual, bukan karena persoalan penggelapan Program KIP Kuliah.


Puskom menduga alasan pihak kampus melaporkan AR hanya karena AR telah menerima dana KIP namun yang bersangkutan mengundurkan diri dari kampus padahal alasan pengunduran diri telah muncul lebih dahulu, sedangkan pencairan dana KIP mengikuti mekanisme administrasi yang berlaku pada saat korban masih berstatus sebagai penerima.


"Oleh karena itu, kami meminta penyidik menelusuri secara cermat kronologi dan dasar hukum laporan dugaan penggelapan yang dilaporkan oleh pihak kampus karena tindak lanjut pelaporan tersebut kami duga kuat setelah korban menolak upaya perdamaian kasus pelecehan yang sedang berjalan", tegas Robby


Dalam perkara ini, dana Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada mahasiswa penerima sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.


Apabila dana tersebut telah disalurkan ke rekening mahasiswa sebagai penerima yang sah, maka penyidik perlu menelusuri secara cermat dasar hukum yang menjadi landasan adanya dugaan tindak pidana penggelapan.


"Penegakan hukum harus bertumpu pada alat bukti, bukan asumsi. Seluruh unsur pidana harus dibuktikan secara objektif sesuai ketentuan hukum acara pidana," katanya.


Puskom Indonesia juga menyoroti waktu munculnya laporan tersebut yang dinilai berdekatan dengan proses pelaporan dugaan pelecehan seksual.


Robby menambahkan, rangkaian peristiwa itu patut didalami untuk memastikan tidak terdapat tindakan yang berpotensi menjadi bentuk pembalasan atau intimidasi terhadap korban karena menggunakan haknya untuk melaporkan dugaan tindak pidana.


"Apabila benar terdapat upaya-upaya yang bertujuan menekan korban agar menghentikan atau menarik laporannya, maka hal tersebut tentu harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Dugaan seperti ini perlu diselidiki secara menyeluruh berdasarkan fakta dan alat bukti," ujarnya.


Puskom Indonesia mengingatkan bahwa korban tindak pidana memiliki hak memperoleh perlindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk perlindungan dari ancaman, intimidasi maupun tindakan yang dapat menghambat proses hukum.


Selain itu, Puskom Indonesia meminta Kementerian Agama Republik Indonesia melakukan evaluasi terhadap penanganan dugaan kekerasan seksual serta tata kelola Program KIP Kuliah di lingkungan IAI Rawa Aopa guna memastikan hak-hak mahasiswa tetap terlindungi.


"Negara wajib memastikan korban tidak mengalami reviktimisasi. Kampus semestinya menjadi ruang yang aman bagi korban untuk memperoleh keadilan, bukan justru menjadi tempat yang menimbulkan rasa takut atau tekanan baru," tegas Robby.


Pusat Komunikasi (Puskom) Indonesia juga memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa tanggal 31 juli 2026 di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara sebagai bentuk protes atas penanganan kasus dugaan pelecehan seksual di Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak IAI Rawa Aopa maupun pihak pelapor belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab apabila pihak-pihak terkait ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan atas pemberitaan ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

/* Baca Juga */ .baca-juga{ margin:25px 0; padding:15px; border:1px solid #e5e5e5; border-left:4px solid #e60023; border-radius:6px; background:#fafafa; } .baca-juga h3{ margin:0 0 12px; padding-bottom:8px; border-bottom:1px solid #e5e5e5; font-size:18px; font-weight:700; color:#222; } .baca-juga a{ display:block; padding:10px 0; color:#333; text-decoration:none; font-size:15px; font-weight:600; border-bottom:1px dashed #ddd; transition:all .3s ease; } .baca-juga a:last-child{ border-bottom:none; } .baca-juga a:hover{ color:#e60023; padding-left:8px; }