​Ketua DPRD Kuansing Penuhi Panggilan KPK, Kuasa Hukum: Diperiksa Sebagai Ketua KUD, Bukan Jabatan Politik - KABAR

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 09 Juli 2026

​Ketua DPRD Kuansing Penuhi Panggilan KPK, Kuasa Hukum: Diperiksa Sebagai Ketua KUD, Bukan Jabatan Politik

 


​KUANTAN SINGINGI – Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal, resmi memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Juprizal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, dkk.

​Kuasa Hukum Juprizal, Alfikri, SH., MH., menegaskan bahwa kehadiran kliennya dalam pemeriksaan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan jabatannya sebagai Ketua DPRD Kuansing.

​"Kami tegaskan bahwa kehadiran klien kami adalah kapasitasnya sebagai Pengurus atau Ketua KUD Prima Sehati, bukan dalam hal jabatan sebagai Ketua DPRD Kuansing," ujar Alfikri kepada media.

​Fokus Pemeriksaan dan Aliran Dana

​Di hadapan penyidik komisi antirasuah, Juprizal memberikan keterangan mengenai pengurusan pelepasan kawasan hutan. Alfikri menyebutkan bahwa kliennya tidak mengetahui secara detail mengenai proses pengumpulan uang operasional yang diduga diperuntukkan bagi pengurusan tersebut.

​Menurut Alfikri, permohonan pelepasan kawasan hutan oleh KUD Prima Sehati murni merupakan ikhtiar untuk memajukan kesejahteraan para petani yang bernaung di bawah koperasi tersebut. Ia juga menekankan bahwa uang yang dikeluarkan oleh pihak KUD murni hanya sebatas biaya operasional legal.

​"Sebagaimana prosedurnya, pengajuan pelepasan kawasan harus melalui Pemerintah Daerah (Pemda), dan seluruh syarat administrasi yang kami ajukan sudah sangat lengkap. Kami ingin menekankan bahwa permintaan sejumlah uang itu berasal dari pihak Pemda. Mengenai bagaimana penyerahan uang tersebut ke Kementerian Kehutanan (MenHut), klien kami jelas tidak mengetahui dan tidak melihat langsung," urai Alfikri.

​Penyitaan Barang Bukti dan Segel Ruang Kerja Dicopot

​Terkait adanya langkah hukum oleh KPK, Alfikri menilai tindakan penyitaan serta pengembalian barang bukti ke KPK RI sudah dilakukan secara tepat dan masih dalam tenggat waktu pelaporan yang sah. Kliennya juga menyatakan komitmen penuh untuk bersikap kooperatif dalam setiap proses hukum yang berjalan di KPK.

​Pascapemeriksaan, kondisi di internal DPRD Kuansing dipastikan telah kembali kondusif. Segel yang sempat terpasang di ruang kerja Ketua DPRD kini telah dicopot oleh tim penyidik KPK.

​"Klien kami saat ini sudah kembali beraktivitas normal menjalankan tugas-tugasnya sebagai Ketua DPRD Kuansing. Segel terhadap ruang kerja Ketua DPRD juga sudah dicopot oleh petugas KPK," pungkas Alfikri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad