KONOHA

FAKTA NEGERI +62

  • Jelajahi

    Copyright © KONOHA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    NEWS

    🔥 TERBARU:
    Memuat berita terbaru...

    Iklan

    Translate

    ​Ketua DPRD Kuansing Penuhi Panggilan KPK, Kuasa Hukum: Diperiksa Sebagai Ketua KUD, Bukan Jabatan Politik

    REDAKSI
    Kamis, 09 Juli 2026, Juli 09, 2026 WIB Last Updated 2026-07-14T15:36:14Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    ​KUANTAN SINGINGI – Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal, resmi memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Juprizal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, dkk.

    ​Kuasa Hukum Juprizal, Alfikri, SH., MH., menegaskan bahwa kehadiran kliennya dalam pemeriksaan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan jabatannya sebagai Ketua DPRD Kuansing.

    ​"Kami tegaskan bahwa kehadiran klien kami adalah kapasitasnya sebagai Pengurus atau Ketua KUD Prima Sehati, bukan dalam hal jabatan sebagai Ketua DPRD Kuansing," ujar Alfikri kepada media.

    ​Fokus Pemeriksaan dan Aliran Dana

    ​Di hadapan penyidik komisi antirasuah, Juprizal memberikan keterangan mengenai pengurusan pelepasan kawasan hutan. Alfikri menyebutkan bahwa kliennya tidak mengetahui secara detail mengenai proses pengumpulan uang operasional yang diduga diperuntukkan bagi pengurusan tersebut.

    ​Menurut Alfikri, permohonan pelepasan kawasan hutan oleh KUD Prima Sehati murni merupakan ikhtiar untuk memajukan kesejahteraan para petani yang bernaung di bawah koperasi tersebut. Ia juga menekankan bahwa uang yang dikeluarkan oleh pihak KUD murni hanya sebatas biaya operasional legal.

    ​"Sebagaimana prosedurnya, pengajuan pelepasan kawasan harus melalui Pemerintah Daerah (Pemda), dan seluruh syarat administrasi yang kami ajukan sudah sangat lengkap. Kami ingin menekankan bahwa permintaan sejumlah uang itu berasal dari pihak Pemda. Mengenai bagaimana penyerahan uang tersebut ke Kementerian Kehutanan (MenHut), klien kami jelas tidak mengetahui dan tidak melihat langsung," urai Alfikri.

    ​Penyitaan Barang Bukti dan Segel Ruang Kerja Dicopot

    ​Terkait adanya langkah hukum oleh KPK, Alfikri menilai tindakan penyitaan serta pengembalian barang bukti ke KPK RI sudah dilakukan secara tepat dan masih dalam tenggat waktu pelaporan yang sah. Kliennya juga menyatakan komitmen penuh untuk bersikap kooperatif dalam setiap proses hukum yang berjalan di KPK.

    ​Pascapemeriksaan, kondisi di internal DPRD Kuansing dipastikan telah kembali kondusif. Segel yang sempat terpasang di ruang kerja Ketua DPRD kini telah dicopot oleh tim penyidik KPK.

    ​"Klien kami saat ini sudah kembali beraktivitas normal menjalankan tugas-tugasnya sebagai Ketua DPRD Kuansing. Segel terhadap ruang kerja Ketua DPRD juga sudah dicopot oleh petugas KPK," pungkas Alfikri.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    DAERAH

    Memuat berita daerah...

    LIVE STREAMING

    🔴 LIVE TV

    📺 TV Digital KabarKonoha

    Siaran berita pilihan hari ini langsung dari ruang redaksi utama.

    🛠️ Maaf, masih dalam penanganan IT 🤭
    🎧 PODCAST

    🎙️ Live Podcast Konoha

    Diskusi hangat dan kupas tuntas fakta bersama narasumber terpercaya.

    🛠️ Maaf, masih dalam penanganan IT 🤭
    👉 Geser ke samping untuk TV Digital & Podcast 👈

    OPINI POPULER

    Memuat opini...

    LOKASI REDAKSI