// Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta Polda Papua Barat Daya Berhasil Ungkap Peredaran Miras Cap Tikus di Sorong

Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta Polda Papua Barat Daya Berhasil Ungkap Peredaran Miras Cap Tikus di Sorong


Sorong 1 Juni 2026,kabarkonoha.com – Tim Patroli Perintis Presisi R2 Direktorat Samapta Polda Papua Barat Daya yang dipimpin Kanit 1 Turjawali Subdit Gasum, IPDA SUTRIN NANGGONG, berhasil mengungkap peredaran minuman keras ilegal jenis Cap Tikus (CT) di wilayah Kota Sorong dan Kabupaten Sorong.


Pengungkapan bermula saat anggota patroli menerima laporan terkait dugaan rumah terbengkalai yang dijadikan tempat penyimpanan kendaraan hasil curian di Jalan Atta Km 12, Kota Sorong. Saat melakukan pengecekan, petugas tidak menemukan barang bukti curanmor, namun menemukan sejumlah botol bekas berisi minuman keras jenis Cap Tikus.


Dari hasil pengembangan, petugas mendatangi sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi peredaran miras dan menemukan 151 botol Cap Tikus siap edar serta tiga kantong plastik besar berisi minuman yang sama. Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mako Direktorat Samapta Polda Papua Barat Daya.


Penyelidikan kemudian berlanjut ke wilayah Sisipan SP 4, Kabupaten Sorong. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 15 tempat penyulingan Cap Tikus serta mengamankan 200 liter minuman siap edar yang dikemas dalam 10 galon ukuran 25 liter. Selain itu, ditemukan 29 drum berisi bahan baku pembuatan Cap Tikus yang belum diolah.


Sebagai langkah penegakan hukum dan pencegahan peredaran miras ilegal, petugas melakukan pemusnahan bahan baku di lokasi penyulingan serta mengamankan seluruh barang bukti ke Mako Direktorat Samapta Polda Papua Barat Daya untuk proses lebih lanjut.


Kegiatan patroli yang melibatkan 17 personel ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas serta menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.


Narsum

Kanit 1 Turjawali Subdit Gasum dit samapta polda pbd IPDA SUTRIN NANGGONG

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

نموذج الاتصال

Logo

BADAN HUKUM

PT. NURAENI GHANYYU AKBAR
KEMENKUMHAM: AHU-033741.AH.01.30.Tahun 2025
NIB: 1007250002835
REG ID DEWAN PERS: 31902
PSE SIARAN: 10072500028350001

ALAMAT REDAKSI

Kantor Pusat: Jl. Kartini, Jakarta Pusat
Kantor Regional: Jalan H.E.A. Mokodompit, Lorong Anawai, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara

Hotline: +6285692429343 / 085242447244
Email: redaksikonoha@gmail.com

TERKINI
KABARKONOHA.COM MENYAJIKAN FAKTA DI NEGERI KONOHA +62 • ANEH TAPI NYATA • PEMIRSA TERUS BERSAMA KAMI • INVESTIGASI TAJAM DAN TERPERCAYA •
© 2026 KABAR KONOHA - Media Investigasi Independen.