Nias Selatan - Kabarkonoha.com
Pemberitaan yang sempat beredar mengenai pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 071199 Hilifanikha Onohazumba, Kabupaten Nias Selatan, untuk periode anggaran 2022 hingga 2025, menjadi perhatian publik. Sorotan tersebut muncul terkait penggunaan sejumlah pos anggaran serta pencatatan data tenaga pendidik dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Namun, perlu disampaikan secara terbuka bahwa narasumber yang menyampaikan informasi tersebut hingga saat ini belum dapat mengantongi atau menunjukkan dokumen asli maupun salinan resmi yang menjadi dasar pernyataan dan angka-angka yang disampaikannya. Informasi yang berkembang sejauh ini masih bersifat keterangan lisan dan data yang belum diverifikasi keabsahannya.
Pada Sabtu (13/06/2026), seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan kepada wartawan bahwa terdapat sejumlah hal yang menurutnya perlu mendapat penjelasan dari pihak sekolah maupun instansi terkait.
"Berdasarkan informasi yang kami peroleh, terdapat beberapa penggunaan anggaran yang perlu dijelaskan secara terbuka. Selain itu, ada nama guru yang masih tercatat aktif dalam Dapodik, namun menurut informasi yang kami terima tidak lagi menjalankan tugas mengajar. Hal ini perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak yang berwenang," ujarnya.
Narasumber tersebut juga menyoroti realisasi anggaran pada komponen pembayaran honor tahun 2025. "Kami berharap ada pengawasan dan verifikasi dari instansi terkait agar seluruh penggunaan anggaran dapat dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Sebagai bentuk akurasi dan tanggung jawab pemberitaan, perlu ditegaskan bahwa hingga berita klarifikasi ini diterbitkan, narasumber belum dapat memperlihatkan dokumen asli, laporan resmi, atau bukti sah lainnya yang mendukung angka dan pernyataan yang disampaikan. Data tersebut belum dapat dicocokkan dengan catatan resmi sekolah, sehingga kebenaran dan keabsahannya belum dapat dipastikan secara mutlak.
Mengingat narasumber belum memiliki data asli sebagai bukti kuat dan belum ada klarifikasi rinci dari pihak sekolah, maka seluruh informasi yang sempat beredar masih bersifat dugaan dan belum dapat dikukuhkan sebagai fakta.
Masyarakat diimbau untuk tidak menarik kesimpulan secara sepihak. Verifikasi lebih lanjut dari Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan, Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, serta Komite Sekolah sangat diperlukan guna memperoleh kejelasan yang akurat dan adil bagi semua pihak.
Liputan: Red