SMA 1 Ulususua Sorotan Puplik– Dugaan Penyelewengan Dana BOS, Kepsek Tak Mau Buka Suara


Sumut Nias Selatan –Kabarkonoha.com

Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Ulususua, Kecamatan Ulususua Kabupaten Nias Selatan, menjadi sorotan tajam sejumlah awak media setelah memilih sikap diam dan menolak memberikan konfirmasi terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode tahun 2020 hingga 2025.
 
Berdasarkan data yang dihimpun, awak media telah melakukan upaya konfirmasi melalui Sambungan WhatsApp untuk meminta klarifikasi resmi mengenai rincian alokasi, realisasi penggunaan, serta mekanisme pertanggungjawaban anggaran yang nilainya mencapai miliaran rupiah selama periode tersebut.
 
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak kepala sekolah tidak memberikan jawaban maupun tanggapan apa pun. Sikap "bungkam" ini justru memicu kecurigaan kuat terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik yang seharusnya digunakan untuk kemajuan pendidikan dan kesejahteraan siswa.
 
Khusus untuk tahun anggaran 2023, ditemukan indikasi penggunaan dana sebesar Rp166.701.200 untuk pos pemeliharaan dan evaluasi kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan. Adapun rincian total penarikan dana yang tercatat untuk tiga tahun terakhir adalah:
 
- Tahun 2023: Total Rp166.701.200 (Tahap 1: Rp131.031.050 | Tahap 2: Rp131.048.950)

- Tahun 2024: Total Rp172.144.800 (Tahap 1: Rp130.130.000 | Tahap 2: Rp130.130.000)

- Tahun 2025: Total Rp156.781.700 (Tahap 1: Rp140.062.500 | Tahap 2: Rp140.062.500)
 
Para wartawan menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah hak publik dan kewajiban institusi pendidikan yang menggunakan dana negara. Penolakan untuk memberikan penjelasan dinilai semakin memperkuat dugaan adanya hal yang sengaja ditutupi.
 
"Kami hanya menjalankan fungsi kontrol sosial. Jika pengelolaannya benar dan transparan, tidak ada alasan untuk takut dikonfirmasi," ujar salah satu awak media yang terlibat dalam penyelidikan.
 
Hingga saat ini, sejumlah media berencana membawa data dan temuan ini ke instansi terkait, termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan dan aparat penegak hukum, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan setiap rupiah dana negara digunakan sesuai dengan aturan dan peruntukannya.

Bersambung....

Liputan:Red

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

نموذج الاتصال

Logo

BADAN HUKUM

PT. NURAENI GHANYYU AKBAR
KEMENKUMHAM: AHU-033741.AH.01.30.Tahun 2025
NIB: 1007250002835
REG ID DEWAN PERS: 31902
PSE SIARAN: 10072500028350001

ALAMAT REDAKSI

Kantor Pusat: Jl. Kartini, Jakarta Pusat
Kantor Regional: Jalan H.E.A. Mokodompit, Lorong Anawai, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara

Hotline: +6285692429343 / 085242447244
Email: redaksikonoha@gmail.com

TERKINI
KABARKONOHA.COM MENYAJIKAN FAKTA DI NEGERI KONOHA +62 • ANEH TAPI NYATA • PEMIRSA TERUS BERSAMA KAMI • INVESTIGASI TAJAM DAN TERPERCAYA •
© 2026 KABAR KONOHA - Media Investigasi Independen.