NIAS SELATAN –Kabarkonoha.com
Peredaran narkoba yang mulai merayap hingga dusun-dusun dan desa di Kabupaten Nias Selatan menjadi ancaman serius yang tak bisa dianggap remeh. Jika dibiarkan, sabu bukan hanya merusak generasi muda, tetapi juga membahayakan masa depan kampung dari dalam. Keseriusan memberantas barang haram itu kembali terbukti dengan keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nias Selatan menangkap seorang terduga pengedar sabu berinisial PD (36) di Desa Idala Jaya Hilisimaetano, Kecamatan Maniamolo, pada Kamis (21/05/2026) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Kasat Resnarkoba Polres Nias Selatan IPDA Didi Sutadi menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah karena adanya aktivitas transaksi jual-beli narkotika yang sering dilakukan oleh PD di rumah berwarna pink dekat Puskesmas Hilisimaetano, Desa Idala Jaya Hilisimaetano, Kecamatan Maniamolo.
"Menindaklanjuti informasi itu, sekitar pukul 01.00 WIB, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan dengan teknik surveillance (pengamatan) untuk memastikan keberadaan terduga pelaku. Tepat pukul 02.00 WIB, personel melihat orang dengan ciri-ciri sesuai keterangan masyarakat berada di rumah yang dimaksud," jelasnya.
Saat mendatangi rumah tersebut, terduga pelaku berusaha melarikan diri sambil melakukan perlawanan, namun berhasil diatasi dan diamankan oleh personel. Saat diinterogasi terkait upaya pelariannya, PD menjawab "saya takut". Ketika ditanya apakah benar menjual sabu, ia mengakui "benar, saya menyimpannya di kamar saya".
Dalam penggeledahan yang dilakukan di saksikan oleh warga dan anak PD, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening sedang dan 27 bungkus plastik bening kecil berisikan narkotika Golongan I jenis sabu dengan total berat bruto 1,60 gram, 1 buah alat timbang digital (skil), 1 buah potongan pipet (sekop), 1 lembar potongan tisu, serta uang hasil penjualan berupa 4 lembar uang pecahan Rp100.000,- dan 3 lembar Rp50.000,-.
Dari hasil interogasi awal, PD menerangkan bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial M, namun ia tidak mengetahui keberadaan pasti orang tersebut. Petugas akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Nias Selatan untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut sesuai hukum.
Polres Nias Selatan mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
IPDA Didi Sutadi menegaskan bahwa pengungkapan ini bukan akhir dari upaya pemberantasan. "Kami tetap berkomitmen, akan terus memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Nias Selatan ini, tentu itu juga harus dengan dukungan kita semua kolaborasi aparat kepolisian bersama seluruh lapisan masyarakat," jelasnya.
Sumber: Humas Res Nisel
Liputan:Red