KENDARI – Tindakan tidak terpuji berupa penyebaran flayer bermuatan penghinaan dan fitnah terhadap Bupati Buton Utara (Butur), Afirudin Mathara, S.H., M.H., kini menjadi sorotan serius. Aksi yang dilakukan melalui berbagai platform media sosial tersebut dipastikan akan berbuntut panjang di ranah hukum.
Ketua Himpunan Pergerakan Aktivis (HIPA) Sulawesi Tenggara, La Ode Yasir Mukadir, menyatakan bahwa serangan digital yang menggunakan kata-kata tidak senonoh serta memajang foto wajah secara vulgar tersebut adalah murni tindak pidana. Menurutnya, perbuatan ini telah melampaui batas etika dan norma hukum di Indonesia.
Analisis Hukum: Ancaman Penjara dan Denda Besar
Yasir memaparkan bahwa pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya:
Pencemaran Nama Baik (UU ITE): Berdasarkan Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024, penyebaran konten yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dapat diganjar hukuman penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.
Pelanggaran Hak Potret (UU Hak Cipta): Penggunaan foto seseorang tanpa izin, apalagi ditujukan untuk mempermalukan atau merendahkan martabat, melanggar Pasal 12 UU Hak Cipta. Berdasarkan Pasal 115, pelakunya terancam denda hingga Rp500 juta.
Desakan kepada Polda Sultra
Lebih lanjut, Yasir menegaskan bahwa HIPA Sultra tidak akan tinggal diam melihat pimpinan daerah dilecehkan secara terbuka di ruang digital. Ia mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan pelacakan dan menangkap oknum di balik penyebaran flayer tersebut.
"Ini adalah bentuk pembunuhan karakter yang sangat keji. Kami mendesak Polda Sultra untuk segera bertindak. Harus ada proses hukum yang transparan dan tegas agar memberikan efek jera, sehingga ruang digital kita tidak disalahgunakan untuk menebar fitnah dan kebencian," tutup Yasir
(***).
