Parah Indikasi Kuat! Kepala SMK N 1 Ulunoyo Diduga Palsukan Data Siswa untuk Ambil Dana BOS Lebih Banyak, Ada Dugaan Penggelapan


Sumut Nias Selatan - Kabarkonoha.com

Hasil penyelidikan dan verifikasi yang dilakukan tim wartawan Feberius Buulolo bersama Harpendik Meiwan Waruwu di lapangan pada Jumat (24/04/2026) menemukan indikasi kuat bahwa Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Ulunoyo,Desa Hilimaera Kecamatan Ulunoyo,Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatra Utara, telah melakukan pemalsuan data jumlah siswa dalam laporan resmi yang disampaikan ke Dinas Pendidikan Sumatra Utara, Data yang tercatat dalam dokumen resmi jauh lebih banyak dibandingkan jumlah siswa yang sebenarnya terdaftar dan mengikuti proses pembelajaran di sekolah tersebut.

Untuk tahun anggaran 2025, data siswa yang tercatat sebanyak 99 orang. Namun, hasil penyelidikan di lapangan menunjukkan bahwa Kelas XII yang berjumlah 34 orang telah menyelesaikan pendidikan dan tidak aktif lagi, sementara siswa yang benar-benar aktif hanya terdapat pada Kelas X dan XI dengan jumlah sekitar 40 orang yang terbagi dalam 4 kelas. Hal ini mengindikasikan bahwa sekitar 25 orang siswa diduga merupakan data siluman yang dibuat secara tidak benar.

Ironisnya, dalam data Dapodik tahun anggaran 2026 tercatat jumlah siswa sebanyak 76 orang, padahal hingga saat ini belum ada proses pendaftaran peserta didik baru untuk tahun tersebut,Namun Yang Fakta dilapangan Hanya Empat Kelas Sebanyak 40 Orang,Ironisnya Lagi Kemana Sisa 27 Orang , Tim Ivenstigasi Awak Media menduga bahwa tindakan pemalsuan data ini dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam jumlah yang lebih besar dari yang seharusnya diterima, mengingat besaran dana yang diberikan pemerintah didasarkan pada jumlah siswa yang tercatat.

Selain pemalsuan data jumlah siswa, tim juga menemukan ketidaksesuaian yang signifikan antara laporan penggunaan dana BOS dengan bukti fisik dan kebutuhan nyata sekolah, yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan dan penggelapan dana publik.

Harpendik Meiwan Waruwu, bersama Feberius Buulolo, menyatakan bahwa jika ditemukan bukti yang kuat terkait adanya penyalahgunaan, pemalsuan data, atau pengelolaan yang tidak sesuai aturan, pihaknya akan segera melaporkan kasus ini ke instansi berwenang. "Kami akan menempuh langkah pengaduan (Dumas) ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan dan Kepolisian. Tujuan utamanya adalah agar dana BOS yang merupakan uang rakyat ini benar-benar dikelola secara benar, tepat sasaran, dan dapat dinikmati manfaatnya oleh siswa serta kemajuan sekolah khususnya SMK 1 Ulunoyo," jelas Harpendik.

Tak hanya itu, Aktivis Hukum sekaligus Penasehat DPD Komunitas Wartawan Indonesia (KWI), Eprisman Arianjaya Nduru, SH, turut membuka suara kepada wartawan pada Senin (27/04/2026). "Selain dugaan rekayasa data, sikap oknum Kepala Sekolah SMK 1 Ulunoyo yang memblokir jalur komunikasi, menghindar dari konfirmasi, dan tidak memberikan penjelasan apa pun kepada wartawan maupun pihak yang berwenang justru menjadi bukti tidak langsung bahwa ada hal yang disembunyikan," ujarnya.
Menurutnya, dalam negara hukum setiap orang berhak didengar dan membela diri, tetapi hak itu tidak akan memiliki makna jika oknum kepala sekolah sendiri memilih untuk bungkam dan lari dari tanggung jawab. "Sikap seperti ini hanya akan memperberat posisi hukum, karena di mata penegak hukum dan masyarakat, diam sering kali dianggap sebagai pengakuan atas kesalahan yang diperbuat," tambahnya.

Lebih lanjut, Eprisman menyampaikan bahwa dugaan manipulasi data jumlah siswa untuk mendapatkan alokasi dana BOS yang lebih besar adalah tindakan yang sangat tercela dan melanggar hukum. "Dana BOS adalah uang rakyat yang bersumber dari kas negara, yang seharusnya digunakan semata-mata untuk meningkatkan kualitas pendidikan, menyediakan kebutuhan belajar siswa, serta memelihara sarana dan prasarana sekolah," jelasnya.

Jika dugaan ini terbukti, ia menambahkan bahwa perbuatan oknum kepala sekolah tersebut tergolong sebagai tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan pemalsuan dokumen yang diancam dengan hukuman penjar

Liputan:Red
Redaktur:FS.B44

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

نموذج الاتصال

Logo

BADAN HUKUM

PT. NURAENI GHANYYU AKBAR
KEMENKUMHAM: AHU-033741.AH.01.30.Tahun 2025
NIB: 1007250002835
REG ID DEWAN PERS: 31902
PSE SIARAN: 10072500028350001

ALAMAT REDAKSI

Kantor Pusat: Jl. Kartini, Jakarta Pusat
Kantor Regional: Jalan H.E.A. Mokodompit, Lorong Anawai, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara

Hotline: +6285692429343 / 085242447244
Email: redaksikonoha@gmail.com

TERKINI
KABARKONOHA.COM MENYAJIKAN FAKTA DI NEGERI KONOHA +62 • ANEH TAPI NYATA • PEMIRSA TERUS BERSAMA KAMI • INVESTIGASI TAJAM DAN TERPERCAYA •
© 2026 KABAR KONOHA - Media Investigasi Independen.