NIAS SELATAN – Temuan mengejutkan muncul dari SMK Negeri 1 Ulunoyo, Kabupaten Nias Selatan. Investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim wartawan, Feberius Buulolo dan Harpendik Meiwan Waruwu, pada Jumat (24/04/2026) mengungkap adanya indikasi kuat pemalsuan data jumlah siswa yang dilaporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumatra Utara.
Tindakan ini diduga dilakukan demi meraup keuntungan melalui penggelembungan alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang berbasis pada jumlah siswa terdaftar.
Ketimpangan Data: Antara Laporan dan Fakta
Berdasarkan temuan tim di lapangan, terdapat selisih mencolok antara data resmi yang tercatat di Dapodik dengan jumlah siswa yang benar-benar mengikuti proses belajar-mengajar:
Tahun Anggaran 2025: Tercatat 99 siswa dalam laporan resmi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan Kelas XII (34 orang) sudah lulus/tidak aktif, dan hanya tersisa sekitar 40 siswa aktif di Kelas X dan XI. Diduga terdapat 25 siswa "siluman".
Tahun Anggaran 2026: Data Dapodik mencatat 76 siswa, padahal proses pendaftaran peserta didik baru belum dilaksanakan. Fakta di lapangan tetap menunjukkan hanya ada 40 siswa. Diduga terdapat 27 siswa "siluman".
Sikap Tertutup Kepala Sekolah
Tim investigasi mengungkapkan bahwa upaya konfirmasi kepada pihak sekolah menemui jalan buntu. Oknum Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Ulunoyo dinilai tidak kooperatif, memilih untuk menghindar, dan memblokir akses komunikasi.
Tindakan tersebut disorot tajam oleh Praktisi Hukum sekaligus Penasehat DPD Komunitas Wartawan Indonesia (KWI), Eprisman Arianjaya Nduru, SH.
"Selain dugaan rekayasa data, sikap oknum kepala sekolah yang memblokir jalur komunikasi dan menghindar justru menjadi bukti tidak langsung bahwa ada hal yang disembunyikan. Dalam negara hukum, sikap diam sering kali dianggap sebagai pengakuan atas kesalahan," ujar Eprisman, Senin (27/04/2026).
Ancaman Sanksi Hukum
Eprisman menegaskan bahwa jika manipulasi data ini terbukti, perbuatan tersebut merupakan pelanggaran serius. Dana BOS adalah uang negara yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan sarana sekolah.
"Jika dugaan ini terbukti, perbuatan tersebut tergolong tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan pemalsuan dokumen yang diancam dengan hukuman penjara," tegas Eprisman.
Langkah Tegas Menuju Penegak Hukum
Menanggapi temuan ini, tim investigasi bersama pihak pendamping hukum menyatakan akan menempuh jalur resmi. Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) akan segera dilayangkan kepada Kejaksaan
Negeri Nias Selatan dan Kepolisian.
Tujuan utama dari langkah hukum ini adalah untuk memastikan transparansi pengelolaan dana publik agar benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi siswa serta kemajuan institusi SMK Negeri 1 Ulunoyo ke depannya.
Redaktur: FS.B44
Tags
1 ULUNOYO
2025 SAMPAI 2026
DANA BOS
DATA
DESA
DINAS
HILIMAERA
JUMLAH SISWA
NEGRI
PEMALSUAN
PENDIDIKAN
PENGGELEMBUNGAN DANA BOS
SISWA
SMK
SUMATRA UTARA
TAHUN ANGGARAN