NIAS SELATAN –kabarkonoha.com
Kasus dugaan penyimpangan berat kembali mewarnai dunia pendidikan di Kabupaten Nias Selatan, tepatnya di SD 078466 Tuhegafoa, Kecamatan Boronadu. Indikasi kuat adanya pemalsuan data jumlah siswa yang berpotensi merugikan keuangan negara, serta ketidakjelasan realisasi anggaran sarana dan prasarana selama tiga tahun terakhir, kini menjadi sorotan tajam masyarakat dan aparat penegak hukum.
Isu ini semakin serius mengingat telah disahkannya undang-undang baru yang mengatur secara tegas sanksi pidana bagi oknum yang terbukti memanipulasi data pendidikan, di mana pemalsuan jumlah siswa dikategorikan sebagai tindak pidana yang setara dengan tindak pidana korupsi.
Data Administrasi Berbohong, 57 Siswa "Hilang" dari Fakta Lapangan
Berdasarkan data resmi yang tercatat dalam Basis Data Pendidikan (BES), jumlah siswa yang terdaftar di SD 078466 Tuhegafoa tercatat sebanyak 123 orang. Angka ini menjadi dasar utama dalam penghitungan alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan anggaran pendukung lainnya.
Namun, hasil penelusuran dan pengecekan fakta yang dilakukan wartawan Kabarkonoha.com ke lokasi sekolah menunjukkan kenyataan yang sangat kontradiktif. Di lapangan, jumlah siswa yang benar-benar terdaftar, aktif belajar, dan hadir di sekolah hanya berjumlah 66 orang. Lebih memprihatinkan, dari jumlah 66 orang tersebut pun diketahui sudah ada 2 orang siswa yang berhenti bersekolah atau mengundurkan diri.
Terdapat selisih angka yang sangat besar, yakni 57 orang, yang tercatat di atas kertas namun nyatanya tidak ada di sekolah. Angka inilah yang menjadi kunci utama dugaan rekayasa data.
"Ke mana perginya data 57 siswa yang tercatat di administrasi namun tidak ada di lapangan? Hal ini menjadi pertanyaan utama yang kami tanyakan kepada Bapak Kepala Sekolah melalui konfirmasi resmi yang kami kirimkan," ungkap Feberius Buulolo, wartawan Kabarkonoha.com yang menelusuri kasus ini, Senin (2/6/2026).
Pemalsuan data siswa dianggap sangat merugikan negara karena besaran dana yang diterima sekolah sangat bergantung pada jumlah siswa yang dilaporkan. Semakin banyak jumlah siswa yang tercatat, semakin besar anggaran yang dikucurkan pemerintah. Jika data dimanipulasi, maka ada indikasi kuat dana yang diterima melebihi hak seharusnya, yang berpotensi disalahgunakan.
Anggaran Sarpras Rp 16 Juta Lebih Tak Berbekas, 2025 Belum Direalisasi
Selain manipulasi data siswa, penelusuran dokumen anggaran juga menemukan kejanggalan besar pada pengelolaan dana sarana dan prasarana (Sarpras) dalam kurun waktu 2023 hingga 2025. Rinciannya sebagai berikut:
- Tahun Anggaran 2023:
Sekolah menerima alokasi dana dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp 10.800.000 dan tahap kedua sebesar Rp 800.000. Total dana yang masuk mencapai Rp 11.600.000. Hingga saat ini, tidak ditemukan bukti fisik pembangunan, pengadaan barang, atau pemeliharaan yang senilai dengan angka tersebut. Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana pun belum jelas keberadaannya.
- Tahun Anggaran 2024:
Masuk kembali anggaran untuk sarpras sebesar Rp 4.350.000. Dana ini dikonfirmasi sudah dicairkan ke rekening sekolah, namun transparansi penggunaannya dipertanyakan. Masyarakat menilai tidak ada perubahan atau penambahan fasilitas yang terlihat nyata di lingkungan sekolah.
- Tahun Anggaran 2025:
Ada dugaan sangat kuat bahwa anggaran yang telah dianggarkan untuk tahun berjalan ini belum direalisasikan sama sekali, padahal dana tersebut sudah seharusnya disiapkan untuk pemeliharaan gedung atau peningkatan fasilitas belajar.
Merespons sejumlah kejanggalan tersebut, pihak redaksi Kabarkonoha.com telah mengirimkan surat konfirmasi resmi melalui pesan WhatsApp langsung kepada Kepala Sekolah SD 078466 Tuhegafoa pada pukul 13.14 WIB. Pesan tersebut sudah terbaca (centang biru), namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan, penjelasan, maupun klarifikasi yang disampaikan oleh pihak kepala sekolah.
Dalam undang-undang baru terkait tata kelola pendidikan, pemalsuan data siswa dan ketidakjujuran pelaporan anggaran dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang berat.
Masyarakat dan para pemangku kepentingan pendidikan di Boronadu menuntut agar aparat penegak hukum dan Dinas Pendidikan Kabupaten Nias segera melakukan audit investigasi. Jika terbukti ada penyimpangan, masyarakat meminta agar proses hukum dijalankan tanpa pandang bulu demi mengembalikan kepercayaan publik dan menyelamatkan aset negara yang seharusnya diperuntukkan bagi kemajuan pendidikan anak-anak daerah.
Tim redaksi Kabarkonoha.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Liputan:Red
Redaktur:FS.B44