Nias Selatan –Kabarkonoha.com
Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Desa Amorosa, Kecamatan Ulunoyo, Kabupaten Nias Selatan menjadi sorotan tajam publik setelah ditemukan berbagai indikasi pelanggaran dalam pelaksanaannya. Pantauan langsung awak media Kabarkonoha.com pada Sabtu (25/04/2026) sore sekitar pukul 19.30 WIB menunjukkan bahwa proyek ini diduga tidak berjalan sesuai Petunjuk Teknis (Juknis), Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta papan informasi yang telah ditetapkan, selain mengabaikan aspek keselamatan kerja yang mendasar.
Hasil pengamatan di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan fisik proyek dengan spesifikasi teknis yang seharusnya menjadi acuan. Selain itu, hingga saat ini belum terlihat transparansi terkait penggunaan anggaran, nilai kontrak, maupun identitas pihak pelaksana yang seharusnya dicantumkan secara jelas di lokasi proyek.
Yang lebih memprihatinkan, para pekerja yang bekerja di lokasi tidak terlihat dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai. Tidak tampak penggunaan helm keselamatan, sepatu pengaman, sarung tangan, maupun perlengkapan lain yang wajib disediakan sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kondisi ini jelas menciptakan risiko besar bagi keselamatan para pekerja selama proses pembangunan berlangsung.
Pelanggaran ini bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor Per.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. Salah satu pekerja Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang diwawancarai menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mendapatkan APD dari pengelola proyek.
Selain itu, dalam penyelidikan awak media terlihat bahwa lokasi proyek tidak memasang papan informasi proyek, serta tidak ada pengawasan dari pihak TNI maupun konsultan yang seharusnya mengawasi pelaksanaan. Saat dikonfirmasi, kepala tukang menyampaikan bahwa pihak konsultan jarang hadir di lapangan.
Masyarakat bersama awak media menyampaikan harapan agar data proyek Koperasi Merah Putih Desa Amorosa seperti nilai kontrak, jadwal pelaksanaan, spesifikasi teknis, dan identitas penyedia jasa segera dipasang secara jelas di papan informasi proyek (project sign) agar mudah diketahui oleh masyarakat dan media. Selain itu, pihak pengelola diharapkan bersedia memberikan penjelasan jika ada pertanyaan dari publik atau wartawan terkait progres dan penggunaan dana.
Awak media berharap instansi terkait seperti Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), maupun pengawas koperasi segera turun tangan melakukan pemeriksaan, menindaklanjuti pelanggaran yang ditemukan, serta memastikan proyek berjalan sesuai aturan serta menjamin keselamatan semua pihak yang terlibat.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait pembangunan gedung Koperasi Merah Putih. Berita ini disusun berdasarkan prinsip keadilan, kepentingan umum, dan profesionalitas sesuai dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Liputan:Red
Redaktur:FS.B44