Kurang dari 24 Jam, Sat Reskrim Polres Tapteng Ringkus Pelaku Curanmor di Sorkam Barat


 TAPANULI TENGAH – Kabarkonoha.com


Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan barang elektronik dalam waktu sangat singkat. Kurang dari 24 jam sejak laporan diterima dari korban, petugas berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku berinisial MS (52 tahun) pada Senin dini hari (13/04/2026).
 
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana, S.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban, Firon Dominikus Marbun (25 tahun), warga Desa Pahieme I, Kecamatan Sorkam Barat, yang diterima pada Minggu (12/04/2026) pagi.
 
Peristiwa pencurian diketahui korban pada Sabtu (11/04/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara merusak engsel pintu dapur. Dari lokasi tersebut, pelaku mengambil satu unit sepeda motor Honda Supra X 125, sebuah ponsel iPhone 7 Plus, dan sebuah ponsel Realme C50. Korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp20 juta.
 
Setelah menerima laporan pada Minggu pukul 04.30 WIB, Tim Operasional Khusus (Opsnal) Sat Reskrim langsung bergerak melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan teknis.
 
"Melalui pelacakan digital terhadap unit ponsel milik korban, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. MS diamankan petugas saat sedang melintas di Jalan Raden Saleh, Kelurahan Sorkam Kanan, pada Senin dini hari pukul 02.50 WIB," ujar Iptu Dian Agustian.
 
Saat penangkapan dilakukan, petugas menemukan ponsel Realme milik korban pada diri pelaku. Selain itu, MS juga kedapatan membawa sebilah senjata tajam jenis belati yang diselipkan di pinggangnya.
 
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti lainnya yang disembunyikan secara terpisah. Sepeda motor korban ditemukan di area perkebunan sawit Kecamatan Sorkam Barat dalam kondisi ditutupi pelepah sawit, sedangkan ponsel iPhone milik korban ditemukan terkubur di bawah sebuah pondok di Desa Pahieme.
 
Saat ini, tersangka MS beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor, dua unit ponsel, dan sebilah belati telah diamankan di Markas Komando (Mako) Polres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
 
(Sumber : Humas Polres Tapanuli Tengah)
Redaktur:FS.B44

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

نموذج الاتصال

Logo

BADAN HUKUM

PT. NURAENI GHANYYU AKBAR
KEMENKUMHAM: AHU-033741.AH.01.30.Tahun 2025
NIB: 1007250002835
REG ID DEWAN PERS: 31902
PSE SIARAN: 10072500028350001

ALAMAT REDAKSI

Kantor Pusat: Jl. Kartini, Jakarta Pusat
Kantor Regional: Jalan H.E.A. Mokodompit, Lorong Anawai, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara

Hotline: +6285692429343 / 085242447244
Email: redaksikonoha@gmail.com

TERKINI
KABARKONOHA.COM MENYAJIKAN FAKTA DI NEGERI KONOHA +62 • ANEH TAPI NYATA • PEMIRSA TERUS BERSAMA KAMI • INVESTIGASI TAJAM DAN TERPERCAYA •
© 2026 KABAR KONOHA - Media Investigasi Independen.