Sorong,Kabarkonoha.com_Wakapolda Papua Barat Daya, Kombes Pol Semmy Ronny Thabaa, memastikan penanganan perkara berjalan profesional, transparan, dan berbasis pembuktian, sembari menegaskan dugaan tersebut bersifat personal, bukan institusional.
Dalam keterangan pers, Selasa (28/4/2026), Semmy mengakui adanya informasi yang berkembang terkait keterlibatan anggota. Ia menegaskan seluruh proses masih dalam tahap klarifikasi dan pengumpulan bukti.
“Ya, jadi pasca mencuatnya berita tentang dugaan keterkaitan berapa orang yang diduga sebagai oknum dalam keterlibatan kasus yang sedang ditangani oleh Ditreskrimsus, ini terhadap Ibu Desi sebagai terlapor dan informasi dari Advokatnya, langkah-langkah dari Polda Papua Barat Daya tentu sudah ada tindaklanjuti,” ungkap Semmy.
Semmy menjelaskan, Kapolda Papua Barat Daya telah membentuk tim internal yang melibatkan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
Tim ini bertugas menginventarisasi nama-nama yang diduga terlibat sekaligus melakukan pemeriksaan awal.
“Sesuai dengan perintah pimpinan, kemarin teman-teman dari Irwasda dengan Bid Propam sudah mencoba untuk menginventarisir nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus tersebut,” kata Semmy.
Sejauh ini, dari 10 personel yang disebut dalam laporan publik, dua di antaranya telah menjalani pemeriksaan klarifikasi melalui berita acara interogasi oleh Bid Propam. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap saksi pelapor yang memunculkan isu tersebut ke ruang publik.
“Dari 10 personil yang diduga terlibat, itu sudah ada 2 diantaranya yang dilakukan pemeriksaan klarifikasi dalam bentuk berita acara interogasi oleh Bid Propam Polda,” ujar Semmy.
Ia menekankan, posisi institusi tidak menutup perkara, namun juga tidak akan menghakimi tanpa dasar hukum yang kuat. menegaskan dugaan tersebut merupakan tindakan individu.
“Kemudian kapasitas saya sebagai Wakapolda, saya pastikan bahwa semua kegiatan-kegiatan ini adalah kegiatan personal yang kebetulan pada mereka adalah sebagai bagian dari anggota Polri,” tegasnya.
Dia memperjelas bahwa status keanggotaan Polri dari individu yang diduga terlibat tidak serta-merta mencerminkan institusi.
“Tetapi kegiatan ini pure, murni kegiatan personal, pribadi-pribadi mereka,” imbuhnya.
Dalam konteks penegakan hukum, Wakapolda memastikan tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan BBM subsidi yang merupakan kebijakan strategis negara.
“Saya sebagai Wakapolda tidak ada toleransi atas penyalahgunaan BBM subsidi pemerintah untuk masyarakat, karena ini merupakan kebijakan strategis Negara utk mengatasi Dampak dinamika Situasi Global yg sdg melanda dunia,” tegasnya.
Dirinya juga menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) tidak boleh terganggu oleh tekanan atau opini publik.
Artinya tidak boleh ada intervensi-intervensi atau ada sesuatu yang mengganggu proses penyelidikan bahkan ke Tingkat penyidikannya,” ujarnya.
Menurutnya, transparansi menjadi kunci untuk menjawab keraguan publik terhadap penanganan perkara yang menyita perhatian luas tersebut.
“Jadi mau gak mau kita harus terus transparan dengan pengungkapan yang sedang dikerjakan oleh Ditreskrimsus,” katanya.
Lebih jauh, dia mengingatkan bahwa kejahatan akan semakin berkembang jika pihak yang diberi kewenangan justru terlibat dalam praktik ilegal. Ia menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak, mulai dari aparat, operator SPBU, hingga pemerintah daerah dan tokoh masyarakat.
“ Kejahatan akan semakin menjadi-jadi apabila orang-orang yang diberikan amanah dan tanggung jawab untuk meniadakan perbuatan jahat itu justru ikut-ikutan menjadi jahat,” pungkasnya.
Di sisi lain, kasus ini bermula dari pengungkapan dugaan distribusi ilegal BBM subsidi jenis Bio Solar di Kota Sorong.
Kuasa hukum tersangka dan saksi terlapor, Jatir Yuda Marau, sebelumnya mengklaim adanya indikasi setoran ru
Tags
HUKUM