Tapanuli Tengah – Kabarkonoha.com
Aksi pencurian di sebuah warung milik warga di Jalan Oswald Siahaan, Lingkungan I, Kelurahan Pandan, menghebohkan warga setempat. Pelaku tidak hanya menggasak peralatan usaha, tetapi juga membawa kabur satu unit kotak amal milik Masjid Raya Pandan yang dititipkan di lokasi tersebut.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kapolsek Pandan, Iptu Zul Efendi, mengonfirmasi bahwa kasus pembobolan ini terjadi pada rentang waktu Selasa malam (3/3) hingga Rabu dini hari (4/3). Polisi saat ini tengah mendalami kasus tersebut.
Peristiwa pertama kali diketahui korban, Nurmaini Pangaribuan (71), setelah mendapat kabar dari kerabatnya pada Rabu malam. Saat tiba di lokasi, korban mendapati kondisi warung berantakan.
Barang yang hilang cukup banyak, termasuk kotak amal Masjid Raya Pandan berisi uang tunai sekitar Rp 500.000, peralatan warung seperti 3 unit kompor gas, 3 unit dandang besar, 10 lusin piring, serta barang elektronik berupa 1 unit TV 21 inch, 2 unit blender, dan 1 unit mesin pompa air.
"Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 10.450.000. Yang paling disayangkan adalah hilangnya kotak amal rumah ibadah yang ada di warung tersebut," jelas Iptu Zul Efendi.
Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Pandan bergerak cepat dan sempat mengamankan dua pria berinisial ASP alias Alvin (28) dan YYS (30) untuk pemeriksaan.
Setelah gelar perkara, polisi mengambil sikap tegas:
- ASP alias Alvin (28) ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam pencurian tersebut berdasarkan bukti yang cukup.
- Inisial AL (29) ditetapkan sebagai tersangka baru yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran intensif.
- YYS (30) dinyatakan tidak terbukti terlibat dan telah dibebaskan karena hanya mengantarkan tersangka AL tanpa mengetahui maksud pencurian.
Polisi juga telah menyita satu unit kompor gas dan satu unit mesin pompa air sebagai barang bukti. Tersangka ASP kini ditahan di Rumah Tahanan Polsek Pandan untuk proses hukum selanjutnya.
"Prioritas kami saat ini adalah menangkap tersangka AL agar kasus ini segera mendapatkan kepastian hukum dan memberikan keadilan bagi korban," tutup Kapolsek Pandan.
Sumber:Humas Res TAPTENG
Redaktur:FS.B44

