Nias Selatan – Kabarkonoha.com
Kasus dugaan pengancaman, pengeroyokan, dan penganiayaan yang menimpa warga Sambulu, Kecamatan Ulunoyo, Kabupaten Nias Selatan, saat ini telah memasuki tahap penyidikan. Penyidikan dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan oleh Polsek Lolowau, Polres Nias Selatan, dan Polda Sumatera Utara.
Sampai saat ini, para terlapor yang berasal dari desa Borowosi, Ulunoyo, terus menghindar dari panggilan polisi, Senin (09/03/2026). Polsek Lolowau telah melayangkan surat panggilan kepada para terduga pelaku untuk dimintai keterangan, namun hanya korban, Sofunasokhi Halawa, yang memenuhi panggilan tersebut dengan pendampingan penasehat hukumnya (PH). Sejumlah awak media menyaksikan bahwa hanya korban yang tetap kooperatif dalam proses pemeriksaan.
Kanit Reskrim Polsek Lolowau yang baru menjabat, Philipi Sinulingga, menyampaikan rasa kekesalannya terhadap sikap para terlapor yang cenderung keras kepala dan tidak kooperatif.
"Para terlapor terkesan tidak kooperatif, sehingga kehadiran mereka sangat penting agar proses penyidikan dapat berjalan lancar. Kelalaian mereka akan memperlambat proses dan memberatkan diri sendiri," tegas Kanit Sinulingga kepada sejumlah wartawan.
Kapolsek Lolowau, Simon Sitorus, SH, menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk menuntaskan kasus tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia menyampaikan bahwa proses hukum akan terus berjalan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, serta melaksanakan gelar perkara dan pelengkap berkas untuk penetapan tersangka.
"Apabila unsur pidana sudah terpenuhi, kami tidak akan ragu mengambil langkah tegas, termasuk melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka yang berada di luar jangkauan," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Ahmat Pataruddin, menyatakan bahwa kasus tersebut termasuk tindak pidana biasa dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Ia berharap penanganan perkara ini dapat berlangsung secara profesional dan transparan.
"Kami mempercayakan sepenuhnya proses hukum ini kepada Polsek Lolowau dan berharap kasus ini segera tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya di kantor Polsek.
Di tempat yang sama, korban, Sofunasokhi Halawa, berharap agar proses hukum yang telah berjalan cukup lama ini dapat segera selesai, termasuk penahanan terhadap terlapor.
"Saya hanya ingin keadilan dapat ditegakkan di negara Indonesia, terutama dari pihak Polsek Lolowau," ujarnya kepada sejumlah awak media.
Liputan:Team Red
Redaktur:FS.B44

