NIAS SELATAN, Kabarkonoha.com — Dunia pendidikan di Kabupaten Nias Selatan kembali diguncang isu miring. Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Aramö berinisial YB, kini menjadi sorotan tajam publik atas dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta rendahnya kedisiplinan tenaga pendidik dalam kurun waktu 2020 hingga 2023.
Berdasarkan investigasi dan informasi yang dihimpun, YB diduga kuat melakukan penggelembungan (mark-up) sejumlah item penggunaan dana BOS dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Rincian Dugaan Penggelembungan Anggaran
Beberapa rincian penggunaan dana BOS dari tahun 2020 hingga 2025 yang menjadi sorotan dan dinilai tidak wajar antara lain:
Sarana Prasarana (2020-2025): Rp193.899.000
Langganan dan Jasa (2020): Rp8.550.000
Langganan Daya dan Jasa (2023): Rp40.500.000
Langganan Daya dan Jasa (2024): Rp3.000.000
Langganan Daya dan Jasa (2025): Rp22.200.000
Selain persoalan finansial, YB juga dilaporkan jarang menjalankan tugas secara aktif di sekolah. Tingkat kehadirannya disebut hanya berkisar satu kali dalam sebulan. Kondisi ini diperparah dengan minimnya kehadiran guru honorer yang hak-haknya diduga belum dibayarkan, sehingga proses belajar mengajar terbengkalai.
Konfirmasi Tertutup, KWI Siap Lapor Jaksa
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh tim media kepada Yafaeli Buulolo selaku Kepala Sekolah guna memastikan keseimbangan berita (cover both sides). Namun, yang bersangkutan enggan memberikan penjelasan dengan dalih telepon selulernya rusak, sebelum akhirnya mematikan kontak. Sikap tertutup ini justru memperkuat kecurigaan publik.
Ketua Komunitas Wartawan Indonesia (KWI), Feberius Buulolo, menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti-bukti awal yang cukup kuat untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
"Perkara ini tidak bisa didiamkan. Dalam waktu dekat, kami akan melayangkan surat pengaduan (Dumas) langsung ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Kami meminta aparat penegak hukum memproses ini demi transparansi di dunia pendidikan," tegas Feberius.
Ancaman Sanksi Disiplin dan Pidana
Jika terbukti, tindakan YB dan oknum guru yang bolos mengajar dapat dijerat PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dengan sanksi terberat berupa pemberhentian.
Sementara itu, untuk dugaan penyelewengan anggaran, pelaku dapat dijerat UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang sangat berat.
Liputan: Tim Redaksi Redaktur: FS.B44