Polda PBD Musnahkan Barang Bukti 1.190 botol dan 149 Kaleng Miras Hasil Operasi Kepolisian

Sorong,Kabarkonoha.com– Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) hasil sitaan dari Operasi Pekat I Dofior 2026 yang digelar di wilayah hukum Polda Papua Barat Daya. Kegiatan tersebut berlangsung di Alun-Alun Aimas, Kabupaten Sorong, Kamis (12/3/2026).

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kapolda Papua Barat Daya, Brigjen Pol Gatot Haribowo didampingi para pejabat utama Polda Papua Barat Daya. Kegiatan tersebut juga dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, serta instansi terkait.

Barang bukti miras yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus peredaran minuman keras ilegal yang berhasil diamankan oleh jajaran Polda Papua Barat Daya bersama Polres jajaran dalam beberapa waktu terakhir.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari minuman golongan A sebanyak 219 botol dan 149 kaleng, minuman golongan B sebanyak 144 botol, serta minuman golongan C sebanyak 820 botol. Dengan demikian, total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan mencapai 1.190 botol dan 149 kaleng minuman keras, baik yang diproduksi secara ilegal maupun yang diedarkan tanpa izin resmi.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara memecahkan botol serta menghancurkan minuman keras tersebut hingga tidak dapat digunakan kembali.

“Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polda Papua Barat Daya dalam memberantas peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),” tegas Kapolda PBD.

Kapolda Papua Barat Daya juga menegaskan, peredaran miras ilegal kerap menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak kriminalitas dan gangguan kamtibmas di tengah masyarakat. Oleh karena itu, kepolisian akan terus meningkatkan operasi serta penegakan hukum terhadap para pelaku peredaran miras ilegal.

Orang nomor 1 di jajaran Polda Papua Barat Daya juga mengimbau masyarakat, untuk turut berperan aktif dalam menjaga situasi keamanan dengan tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan minuman keras ilegal, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas peredaran miras di lingkungan sekitar.

Dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti tersebut, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus menjadi langkah nyata dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Papua Barat Daya. (HA)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

نموذج الاتصال

Logo

BADAN HUKUM

PT. NURAENI GHANYYU AKBAR
KEMENKUMHAM: AHU-033741.AH.01.30.Tahun 2025
NIB: 1007250002835
REG ID DEWAN PERS: 31902
PSE SIARAN: 10072500028350001

ALAMAT REDAKSI

Kantor Pusat: Jl. Kartini, Jakarta Pusat
Kantor Regional: Jalan H.E.A. Mokodompit, Lorong Anawai, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara

Hotline: +6285692429343 / 085242447244
Email: redaksikonoha@gmail.com

TERKINI
KABARKONOHA.COM MENYAJIKAN FAKTA DI NEGERI KONOHA +62 • ANEH TAPI NYATA • PEMIRSA TERUS BERSAMA KAMI • INVESTIGASI TAJAM DAN TERPERCAYA •
© 2026 KABAR KONOHA - Media Investigasi Independen.