Drama Tambang Konawe Utara: Berkas Tersangka Sudah Ditandatangani, Tapi Kenapa Mabes Polri Belum Melakukan Penangkapan?

FOTO: SUDAH TTD TAPI BELUM DITANGKAP: Ada Apa dengan Mabes Polri di Kasus Tambang Konut?

KENDARI, KABARKONOHA.COM – Misteri kasus dugaan tambang nikel ilegal di Konawe Utara (Konut) memasuki babak baru yang semakin memanas. Informasi terbaru menyebutkan bahwa berkas penetapan tersangka dalam perkara ini sebenarnya sudah ditandatangani oleh pejabat berwenang di Bareskrim Polri. Namun anehnya, hingga hari ini, tidak ada tindakan nyata berupa penangkapan terhadap pihak yang bersangkutan.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar: Jika secara administrasi hukum status tersangka sudah sah dan ditandatangani, kekuatan apa yang menahan tangan penyidik untuk melakukan penangkapan?

Sikap bungkam Mabes Polri pasca penandatanganan berkas tersangka ini semakin memperkuat spekulasi miring di Sulawesi Tenggara. Dugaan adanya praktik gratifikasi atau "upeti" sebagai pelicin untuk menunda eksekusi penangkapan kini santer dibicarakan di kalangan aktivis dan pengamat hukum.

Publik menilai, penundaan penangkapan terhadap sosok yang disebut-sebut sebagai tokoh berpengaruh di Sultra ini merupakan bentuk diskriminasi hukum. "Kalau rakyat kecil, tanda tangan kering langsung diborgol. Tapi di kasus tambang Konut ini, tanda tangan sudah ada tapi tersangka masih melenggang bebas. Ini ada apa?" ujar salah satu sumber investigasi. Rabu,(1/4/2026), kepada KABARKONOHA.COM

Secara prosedural, penandatanganan berkas penetapan tersangka seharusnya diikuti dengan langkah hukum konkret, mulai dari pemanggilan paksa hingga penangkapan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Namun, mandegnya eksekusi ini justru memperlihatkan sisi lemah penegakan hukum di sektor pertambangan yang sering kali dianggap tumpul ke samping.

Dugaan intervensi kekuatan besar dan "koordinasi di bawah meja" menjadi isu sentral yang mencoreng citra Polri Presisi di mata masyarakat bumi anoa.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Mabes Polri tetap memilih tutup mulut atas konfirmasi yang dilayangkan redaksi mengenai alasan belum dilakukannya penangkapan pasca penandatanganan berkas tersangka.

Redaksi berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dan menagih janji keadilan. Jangan sampai hukum di Indonesia benar-benar hanya menjadi komoditas yang bisa "dinegosiasikan" demi kepentingan segelintir elit, sementara kekayaan alam Sultra terus dijarah secara ilegal. demi tegaknya keadilan di bumi Sulawesi Tenggara."


Laporan: Tim Investigasi KabarKonoha.com

Editor: Redaksi 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

نموذج الاتصال

Logo

BADAN HUKUM

PT. NURAENI GHANYYU AKBAR
KEMENKUMHAM: AHU-033741.AH.01.30.Tahun 2025
NIB: 1007250002835
REG ID DEWAN PERS: 31902
PSE SIARAN: 10072500028350001

ALAMAT REDAKSI

Kantor Pusat: Jl. Kartini, Jakarta Pusat
Kantor Regional: Jalan H.E.A. Mokodompit, Lorong Anawai, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara

Hotline: +6285692429343 / 085242447244
Email: redaksikonoha@gmail.com

TERKINI
KABARKONOHA.COM MENYAJIKAN FAKTA DI NEGERI KONOHA +62 • ANEH TAPI NYATA • PEMIRSA TERUS BERSAMA KAMI • INVESTIGASI TAJAM DAN TERPERCAYA •
© 2026 KABAR KONOHA - Media Investigasi Independen.