| FOTO: SUDAH TTD TAPI BELUM DITANGKAP: Ada Apa dengan Mabes Polri di Kasus Tambang Konut? |
KENDARI, KABARKONOHA.COM – Misteri kasus dugaan tambang nikel ilegal di Konawe Utara (Konut) memasuki babak baru yang semakin memanas. Informasi terbaru menyebutkan bahwa berkas penetapan tersangka dalam perkara ini sebenarnya sudah ditandatangani oleh pejabat berwenang di Bareskrim Polri. Namun anehnya, hingga hari ini, tidak ada tindakan nyata berupa penangkapan terhadap pihak yang bersangkutan.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar: Jika secara administrasi hukum status tersangka sudah sah dan ditandatangani, kekuatan apa yang menahan tangan penyidik untuk melakukan penangkapan?
Sikap bungkam Mabes Polri pasca penandatanganan berkas tersangka ini semakin memperkuat spekulasi miring di Sulawesi Tenggara. Dugaan adanya praktik gratifikasi atau "upeti" sebagai pelicin untuk menunda eksekusi penangkapan kini santer dibicarakan di kalangan aktivis dan pengamat hukum.
Publik menilai, penundaan penangkapan terhadap sosok yang disebut-sebut sebagai tokoh berpengaruh di Sultra ini merupakan bentuk diskriminasi hukum. "Kalau rakyat kecil, tanda tangan kering langsung diborgol. Tapi di kasus tambang Konut ini, tanda tangan sudah ada tapi tersangka masih melenggang bebas. Ini ada apa?" ujar salah satu sumber investigasi. Rabu,(1/4/2026), kepada KABARKONOHA.COM
Secara prosedural, penandatanganan berkas penetapan tersangka seharusnya diikuti dengan langkah hukum konkret, mulai dari pemanggilan paksa hingga penangkapan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Namun, mandegnya eksekusi ini justru memperlihatkan sisi lemah penegakan hukum di sektor pertambangan yang sering kali dianggap tumpul ke samping.
Dugaan intervensi kekuatan besar dan "koordinasi di bawah meja" menjadi isu sentral yang mencoreng citra Polri Presisi di mata masyarakat bumi anoa.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Mabes Polri tetap memilih tutup mulut atas konfirmasi yang dilayangkan redaksi mengenai alasan belum dilakukannya penangkapan pasca penandatanganan berkas tersangka.
Redaksi berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dan menagih janji keadilan. Jangan sampai hukum di Indonesia benar-benar hanya menjadi komoditas yang bisa "dinegosiasikan" demi kepentingan segelintir elit, sementara kekayaan alam Sultra terus dijarah secara ilegal. demi tegaknya keadilan di bumi Sulawesi Tenggara."
Laporan: Tim Investigasi KabarKonoha.com
Editor: Redaksi