Diduga Inspektorat Papua Barat Daya Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas,Negara rugi 2 miliar Rupiah.


PBD,kabarkonoha.com_Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya meningkatkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Inspektorat Papua Barat Daya dari penyelidikan ke penyidikan.

Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan Manurung, Rabu (1/4/2026), mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran belanja perjalanan dinas dalam negeri yang melekat pada DPA Inspektorat Papua Barat Daya.

“Perkara ini kami lidik sejak Januari hingga Maret 2026. Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada 31 Maret, kami sepakat meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan karena telah ditemukan dua alat bukti yang cukup,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam proses penyelidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap data dan keterangan dari 38 orang staf Inspektorat Papua Barat Daya.

Dari hasil penelusuran, diketahui alokasi anggaran belanja perjalanan dinas tahun 2024 di Inspektorat Papua Barat Daya mencapai sekitar Rp11,3 miliar. Namun, realisasi pencairan anggaran baru sebesar Rp6,19 miliar atau sekitar 54,7 persen berdasarkan SP2D.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap 38 staf, kami menemukan indikasi kerugian negara lebih dari Rp2 miliar. Namun, angka tersebut masih bersifat sementara dan belum merupakan hasil audit resmi dari BPK,” jelasnya.

Menurut Iwan, indikasi kerugian tersebut diduga berasal dari penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ), termasuk adanya dugaan kegiatan fiktif.

Ads
Terkait penetapan tersangka, ia menyebutkan penyidik masih terus melakukan pendalaman dan belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

“Penetapan tersangka masih dalam proses penyidikan. Kami tidak bisa terburu-buru, semua harus berdasarkan alat bukti yang kuat,” tegasnya.

Dalam perkara ini, penyidik masih mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Para pihak yang terbukti bersalah dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Polda Papua Barat Daya juga berencana mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak terkait dalam waktu dekat.

Iwan menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana korupsi, tidak hanya di tingkat provinsi tetapi juga di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di wilayah Papua Barat Daya.(Humala).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

نموذج الاتصال

Logo

BADAN HUKUM

PT. NURAENI GHANYYU AKBAR
KEMENKUMHAM: AHU-033741.AH.01.30.Tahun 2025
NIB: 1007250002835
REG ID DEWAN PERS: 31902
PSE SIARAN: 10072500028350001

ALAMAT REDAKSI

Kantor Pusat: Jl. Kartini, Jakarta Pusat
Kantor Regional: Jalan H.E.A. Mokodompit, Lorong Anawai, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara

Hotline: +6285692429343 / 085242447244
Email: redaksikonoha@gmail.com

TERKINI
KABARKONOHA.COM MENYAJIKAN FAKTA DI NEGERI KONOHA +62 • ANEH TAPI NYATA • PEMIRSA TERUS BERSAMA KAMI • INVESTIGASI TAJAM DAN TERPERCAYA •
© 2026 KABAR KONOHA - Media Investigasi Independen.