Tiga pelaku jual Miras jenis Cap Tikus(Ct) di Ringkus Reserse Narkoba. Polresta Sorong

Sorong,kabarkonoha.com_Peredaran minuman keras (miras) lokal di Kota Sorong kembali ditertibkan aparat kepolisian. Dalam pelaksanaan Operasi Pekat I Dofior 2026, Satresnarkoba Polresta Sorong Kota berhasil mengamankan 120 liter miras lokal jenis cap tikus dari dua lokasi berbeda, Selasa (24/2).

Kasat Narkoba Polresta Sorong Kota, AKP Rachmat Djakatara, mengatakan penertiban dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya penjualan miras ilegal yang kerap memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Operasi pertama dilakukan di Jalan Handayani sekitar pukul 13.00 WIT. Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial MM alias Mama Putri (34) bersama barang bukti 25 liter cap tikus yang disimpan di rumahnya. Miras tersebut diketahui didatangkan dari wilayah Katapop, Kabupaten Sorong.

Pada hari yang sama, tim kembali bergerak ke kawasan Jalan Basuki Rahmat KM 12, tepatnya di depan RS Sele Be Solu, setelah menerima laporan warga terkait aktivitas penjualan miras pada malam hari.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan dua pria masing-masing Jaspan Tarihoran (41) dan Corneles (43) beserta puluhan liter cap tikus siap edar.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

نموذج الاتصال

Logo

BADAN HUKUM

PT. NURAENI GHANYYU AKBAR
KEMENKUMHAM: AHU-033741.AH.01.30.Tahun 2025
NIB: 1007250002835
REG ID DEWAN PERS: 31902
PSE SIARAN: 10072500028350001

ALAMAT REDAKSI

Kantor Pusat: Jl. Kartini, Jakarta Pusat
Kantor Regional: Jalan H.E.A. Mokodompit, Lorong Anawai, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara

Hotline: +6285692429343 / 085242447244
Email: redaksikonoha@gmail.com

TERKINI
KABARKONOHA.COM MENYAJIKAN FAKTA DI NEGERI KONOHA +62 • ANEH TAPI NYATA • PEMIRSA TERUS BERSAMA KAMI • INVESTIGASI TAJAM DAN TERPERCAYA •
© 2026 KABAR KONOHA - Media Investigasi Independen.