Putusan Komisi Informasi Akhiri Sengketa Desa Malintang Jae, Hak Warga atas Dokumen Publik Dikabulkan

Mandailing Natal, kabarkonoha.com – Sengketa informasi publik antara Muhammad Amarullah dan Kepala Desa Malintang Jae, Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal, resmi berakhir. Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara mengabulkan sebagian permohonan pemohon terkait akses dokumen publik desa.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang keempat Komisi Informasi yang digelar pada Selasa, 10 Februari 2026. Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner mengabulkan permohonan Pemohon pada poin 1 dan poin 3 yang berkaitan dengan permintaan dokumen informasi publik desa.
Sebelumnya, pada sidang ketiga yang berlangsung pada 27 Januari 2026 dengan agenda pemeriksaan para pihak dan alat bukti, Kepala Desa Malintang Jae selaku termohon kembali tidak menghadiri persidangan tanpa memberikan keterangan apa pun.
Meski termohon berulang kali mangkir, Majelis Komisioner tetap melanjutkan proses adjudikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pemeriksaan dokumen serta keterangan pemohon menjadi dasar utama majelis dalam mempertimbangkan dan menjatuhkan putusan.
Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, termohon dinyatakan wajib memberikan informasi publik sebagaimana dimohonkan pemohon, yaitu dokumen yang termasuk dalam kategori informasi terbuka dan berada dalam penguasaan badan publik desa.
Menanggapi putusan itu, Muhammad Amarullah berharap Kepala Desa Malintang Jae dapat melaksanakan putusan secara sukarela. Menurutnya, kepatuhan tanpa paksaan akan menghindarkan semua pihak dari proses hukum lanjutan.
“Saya sangat menyarankan agar termohon melaksanakan putusan ini secara sukarela, sehingga tidak perlu menempuh proses hukum lanjutan ke pengadilan yang berwenang untuk permohonan eksekusi,” ujar Muhammad Amarullah.
Ia juga menegaskan sikap terbuka dan itikad baiknya dalam menyikapi putusan tersebut. “Saya dengan itikad baik masih menunggu niat baik dari termohon,” tambahnya.
Putusan ini dinilai sebagai bentuk penguatan hak warga negara atas informasi publik, sekaligus menjadi pengingat bagi pemerintah desa agar konsisten menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan desa, khususnya di Kabupaten Mandailing Natal.
(Magrifatulloh)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

نموذج الاتصال

Logo

BADAN HUKUM

PT. NURAENI GHANYYU AKBAR
KEMENKUMHAM: AHU-033741.AH.01.30.Tahun 2025
NIB: 1007250002835
REG ID DEWAN PERS: 31902
PSE SIARAN: 10072500028350001

ALAMAT REDAKSI

Kantor Pusat: Jl. Kartini, Jakarta Pusat
Kantor Regional: Jalan H.E.A. Mokodompit, Lorong Anawai, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara

Hotline: +6285692429343 / 085242447244
Email: redaksikonoha@gmail.com

TERKINI
KABARKONOHA.COM MENYAJIKAN FAKTA DI NEGERI KONOHA +62 • ANEH TAPI NYATA • PEMIRSA TERUS BERSAMA KAMI • INVESTIGASI TAJAM DAN TERPERCAYA •
© 2026 KABAR KONOHA - Media Investigasi Independen.