Pesawaran, Lampung, Kabarkonoha.com – Trauma warga Lampung atas kebakaran gudang solar yang terjadi pada pertengahan tahun lalu kembali mencuat. Hingga kini, peristiwa kebakaran yang sempat menggegerkan masyarakat tersebut dinilai belum memiliki kejelasan proses hukum.
Keresahan warga kembali meningkat setelah sebuah gudang bekas lokasi kebakaran di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, diduga kembali beroperasi dan disinyalir menjadi tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. (23/01/2026).
“Kami masih trauma dengan kebakaran bulan Juli 2025 lalu. Sekarang aktivitas di gudang itu justru semakin terang-terangan,” ungkap salah satu warga sekitar, Senin (19/01/2026).
Menurut keterangan warga, puluhan mobil kol diesel bertarpal terlihat keluar-masuk gudang tersebut, baik siang maupun malam hari. Aktivitas tersebut memunculkan dugaan kuat adanya praktik penimbunan solar ilegal.
“Gudang yang dulu terbakar kini kembali hidup. Mobil keluar-masuk tanpa henti. Kami takut kejadian kebakaran terulang lagi,” ujar warga lainnya.
Yang lebih memprihatinkan, warga menilai penanganan hukum atas kasus kebakaran gudang solar tahun lalu terkesan menghilang tanpa kejelasan.
“Dulu ramai diberitakan, sekarang senyap. Kami tidak tahu apakah kasus itu benar-benar diproses atau tidak. Jangan sampai hukum kalah oleh amplop,” kata seorang warga dengan nada kecewa.
Situasi ini memunculkan tanda tanya besar terhadap pengawasan aparat penegak hukum, khususnya Polda Lampung, serta instansi terkait. Warga khawatir, jika dugaan penimbunan BBM terus dibiarkan, maka risiko kebakaran, ledakan, serta pencemaran lingkungan akan semakin besar dan kembali mengancam keselamatan masyarakat.
Atas kondisi tersebut, warga secara tegas mendesak Presiden Republik Indonesia untuk turun tangan langsung, bukan sekadar menyampaikan pernyataan normatif.
“Kami minta Presiden benar-benar hadir melindungi rakyat. Jangan hanya omon-omon soal penegakan hukum dan pemberantasan mafia BBM,” tegas perwakilan warga. (***)
