Residivis Narkoba Tak Kapok, Kembali Ditangkap Satresnarkoba Polres Rohul!


Rokan Hulu - Kabarkonoha.com

Dua orang pria warga Rokan Hulu, Riau, yang merupakan residivis kasus narkoba, kembali diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rohul di sebuah rumah di Desa Simpang Harapan RT 011 RW 006, Kecamatan Tambusai Utara, pada Jumat (09/01) petang.

 

Kedua pelaku ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polres Rohul yang dipimpin oleh IPTU Dendy Gusrianto. Mereka diketahui merupakan residivis dalam perkara yang sama, yakni terkait penyalahgunaan narkotika.

 

"Kedua tersangka ini sudah pernah berurusan dengan hukum karena kasus narkoba. Tapi, mereka tidak kapok dan kembali melakukan perbuatan yang sama," ujar IPTU Dendy Gusrianto.

 

Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 19,49 gram serta daun ganja kering seberat 9,85 gram.

 

Kapolres Rokan Hulu, Emil Eka Putra, melalui Kasat Narkoba IPTU Dendy Gusrianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim yang dipimpin oleh Kanit I IPDA Sudarma Wijaya berhasil mengamankan dua tersangka berinisial S (45) sebagai pengedar dan L (34) sebagai kurir.

 

"Kedua tersangka ini memiliki peran masing-masing dalam jaringan narkoba ini. S berperan sebagai pengedar, sedangkan L sebagai kurir," jelas IPTU Dendy.

 

Selain narkotika, polisi turut menyita 28 paket sabu dalam plastik klip bening, satu paket ganja kering, alat hisap sabu (bong), pipet plastik, kaca pirex, mancis, kompor, plastik klip kosong, tisu, uang tunai Rp 150.000, serta dua unit telepon genggam Android yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

 

Kepada polisi, tersangka S mengakui sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Y yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

 

Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung narkotika. Tersangka S positif metamfetamina dan THC, sementara tersangka L positif metamfetamina.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, serta pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

SUMBER:Humas Res Rohul

Liputan:FS.B44

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال