google-site-verification: googleabf52aa23792b5c6.html Dana Desa Tumari Lolomatua 'Digerogoti', di Duga Inspektorat 'Tutup Mata', Masyarakat Minta Kejaksaan Turun Tangan

Dana Desa Tumari Lolomatua 'Digerogoti', di Duga Inspektorat 'Tutup Mata', Masyarakat Minta Kejaksaan Turun Tangan

 


Nias Selatan - Kabarkonoha.com

Kasus dugaan korupsi Dana Desa Tumari Lolomatua semakin panas. Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan, justru diduga kuat "main mata" dan melindungi oknum Kepala Desa (Kades) yang terlibat.

 

Laporan masyarakat terkait penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Tumari hingga kini masih mengendap tanpa kejelasan. Beberapa hasil investigasi awak Media Kabarkonoha.com di lapangan mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum ASN yang selalu membekingi Kades Tumari berinisial FN.

 

Oknum ASN tersebut diduga meminta tolong kepada Bupati Nias Selatan agar masalah Dana Desa yang telah dikorupsikan melalui LHP tidak ditindaklanjuti ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi berjamaah dan upaya sistematis untuk melindungi pelaku.

 

Media Kabarkonoha.com sempat melakukan konfirmasi melalui chat via WhatsApp kepada Inspektur Amsarno Sarumaha SH, MH, mengenai perkembangan kasus ini.

 

- Awak Media: Selamat Pagi Pak 🙏 Ijin Pak Konfirmasi Mengenai Masalah Desa Tumari Kecamatan Lolomatua, Sampai di Mana Kah Pak Tindak Lanjut Nya..?

- Inspektur: Dingkat Kita menunggu masa tindaklanjut

- Awak Media: Ijin pak Sampai Kapan tindak Lanjut nya Pak .?

- Inspektur: Minggu pertama bulan Pebruari 2026

 

Jawaban Inspektur yang terkesan menggantung dan tidak memberikan kepastian semakin membuat masyarakat curiga.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Desa Tumari Lolomatu yang diserahkan pada tanggal 12 November 2025 hingga tanggal 28 Januari 2026 belum menemukan titik terang. Padahal, Inspektorat Nias Selatan telah menyampaikan bahwa mereka telah menindaklanjuti Surat Pengaduan Masyarakat Desa dan BPD Desa Tumari terkait penyalahgunaan DD/ADD TA. 2021 s/d 2024 

Namun, Inspektorat Nias Selatan juga mengingatkan bahwa Laporan Hasil Pengawasan bersifat rahasia, tidak boleh dibuka kepada publik, dan tidak boleh diberikan kepada publik kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di benak masyarakat. Mengapa laporan yang menyangkut kepentingan publik dan dugaan korupsi justru dirahasiakan? Siapa yang sebenarnya dilindungi oleh Inspektorat?

Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini dan tidak terpengaruh oleh intervensi dari pihak manapun.


Liputan:FS.B44

Redaktur:FS.B44

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

Magspot Blogger Template

World News

Magspot Blogger Template
Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال