Polemik Dana Desa Hilitobara Susua Menggila: Dugaan Bancakan ADD/DD 2020–2024 Tak Kunjung Tuntas, Inspektorat Terbitkan Panggilan Kedua


Nias Selatan - Kabarkonoha.com

Polemik dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD/DD) di Desa Hilitobara Susua, Kecamatan Susua, Kabupaten Nias Selatan, terus bergulir panas dan kian menyita perhatian publik. Dugaan praktik penyelewengan dana desa sejak tahun anggaran 2020 hingga 2024 belum juga menemukan titik terang, bahkan berujung pada diterbitkannya panggilan kedua oleh Inspektorat Nias Selatan pada Selasa (30/12/2025).


Kasus ini mencuat ke ruang publik setelah Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama sejumlah tokoh masyarakat secara resmi melaporkan dugaan penyelewengan dana desa ke berbagai instansi penegak pengawasan, termasuk Kejaksaan Negeri Nias Selatan dan Inspektorat Nias Selatan. Laporan tersebut menyoroti penggunaan dana desa yang dinilai tidak transparan dan sarat kejanggalan selama beberapa tahun anggaran berturut-turut.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang disampaikan BPD dan tokoh masyarakat kini tengah diproses di Inspektorat Nias Selatan. Tahapan klarifikasi disebut telah berjalan, termasuk pengumpulan dokumen dan pengecekan bukti-bukti fisik di lapangan. Para pelapor dikabarkan telah memenuhi panggilan dan memberikan keterangan secara lengkap kepada tim pemeriksa.


Namun, dalam panggilan pertama yang dilayangkan Inspektorat, Kepala Desa Hilitobara Susua, Armahati Buulolo, diduga tidak hadir. Ketidakhadiran tersebut disebut-sebut berkaitan dengan adanya upaya mediasi antara pihak pelapor dan terlapor dalam dugaan tindak pidana korupsi dana desa, sebuah langkah yang menuai sorotan tajam dari berbagai pihak.


Ketua BPD Hilitobara Susua kepada awak media mengungkapkan bahwa dalam proses mediasi tersebut terjadi kesepakatan damai. Ia menyebut Kepala Desa Armahati Buulolo menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada Ketua BPD dengan dalih pelaksanaan pekerjaan fisik, yang kemudian dibuktikan dengan kwitansi bermaterai Rp10 ribu. Pernyataan ini justru memantik kecurigaan baru dan mempertebal dugaan adanya praktik penyimpangan yang sistematis.


Dugaan terhadap Kepala Desa Armahati Buulolo pun kian menguat. Ia disebut-sebut menyelewengkan Dana Desa sejak tahun 2020 hingga 2024 dengan nilai yang dinilai tidak kecil. Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor untuk membantah ataupun mengklarifikasi tudingan yang disampaikan oleh BPD dan tokoh masyarakat.


Inspektorat Nias Selatan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pemeriksaan kasus ini sesuai prosedur yang berlaku. Sebagai bentuk keseriusan, pada 22 Desember 2025 lalu, Inspektorat secara resmi menerbitkan panggilan kedua kepada Kepala Desa Hilitobara Susua untuk hadir dan memberikan klarifikasi dalam proses pemeriksaan lanjutan.


Sementara itu, Pimpinan Redaksi media yang sejak awal mengawal kasus Hilitobara Susua menyampaikan harapan agar Inspektorat Nias Selatan membuka kasus ini secara transparan dan akuntabel. Ia menekankan bahwa dugaan penyalahgunaan dana desa dengan rentang waktu panjang dan nilai yang disebut fantastis tidak boleh diselesaikan secara tertutup, demi menjaga kepercayaan publik dan marwah penegakan hukum.


Liputan :Red

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال