Ketua Kadin Terseret Dugaan Penggarapan Hutan, JAAPSDA Minta Kejagung Bertindak


Jakarta, kabarkonoha.com — Jaringan Advokasi Akademisi Pemerhati Sumber Daya Alam Sulawesi Tenggara (JAAPSDA–Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung RI, menuntut penegakan hukum tegas terhadap dugaan perusakan kawasan hutan lindung oleh PT Masempo Dalle di Blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara.

Aksi tersebut dilakukan menyusul penyegelan aktivitas perusahaan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada 25 Oktober lalu, terkait dugaan penggarapan kawasan hutan lindung seluas 141,91 hektare. Namun hingga kini, langkah penegakan hukum dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan, khususnya terhadap pertanggungjawaban korporasi.

JAAPSDA Sultra menilai penyegelan tanpa kejelasan tindak lanjut justru menimbulkan tanda tanya besar. Tidak adanya informasi resmi terkait sanksi, penetapan kerugian negara, maupun pemeriksaan pimpinan perusahaan dianggap melemahkan wibawa penegakan hukum dan membuka ruang impunitas bagi korporasi.

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam JAAPSDA Sultra—gabungan dari Komando dan Nusantara Forest Watch—menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini melalui pendekatan akademik dan advokasi publik. Mereka menilai lambannya penanganan perkara mencerminkan lemahnya keberanian aparat dalam menindak pelanggaran serius di sektor kehutanan.

Koordinator Lapangan JAAPSDA Sultra, Alki Sanagri, S.H., menyatakan bahwa absennya langkah hukum lanjutan terhadap pihak manajemen PT Masempo Dalle menimbulkan pertanyaan serius terhadap konsistensi negara dalam menegakkan hukum lingkungan.

“Ketika negara sudah menyegel ratusan hektare kawasan hutan, seharusnya ada eskalasi hukum yang jelas. Jika tidak, maka penegakan hukum hanya menjadi simbol tanpa makna,” tegas Alki.

Ia menambahkan, ketidaktegasan aparat dapat membuka ruang terjadinya pembiaran sistematis, mulai dari lemahnya pengawasan hingga potensi intervensi kepentingan tertentu yang menghambat proses hukum.

JAAPSDA Sultra menilai, penyegelan kawasan hutan tidak boleh berhenti sebagai langkah administratif semata. Menurut mereka, penanganan perkara harus dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap jajaran direksi, khususnya Direktur Utama PT Masempo Dalle, sebagai bentuk pertanggungjawaban korporasi atas dugaan pelanggaran yang terjadi.

Selain itu, JAAPSDA juga menyoroti belum adanya kejelasan terkait dugaan pemanggilan Direktur Utama oleh Kejaksaan Agung. Minimnya informasi resmi mengenai hasil pemeriksaan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

“Ketika publik tidak memperoleh informasi yang jelas, maka wajar jika muncul kecurigaan adanya perlakuan istimewa terhadap korporasi. Padahal hukum seharusnya berdiri di atas semua kepentingan,” tegas Alki.

Atas dasar itu, JAAPSDA Sultra mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT Masempo Dalle, serta membuka secara transparan perkembangan penanganan perkara, termasuk dasar hukum penyegelan, perhitungan kerugian negara, dan potensi sanksi pidana, perdata, maupun administratif.

Perwakilan Nusantara Forest Watch, Adrian Moita, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini melalui kajian akademik, tekanan publik, dan langkah advokasi lanjutan. Ia menegaskan bahwa perjuangan ini bukan semata persoalan hukum, melainkan upaya menyelamatkan kawasan hutan dan menjaga integritas penegakan hukum di Indonesia.

“Jika dalam waktu 7×24 jam tidak ada respons konkret dari Kejaksaan Agung, kami akan melayangkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto dan melanjutkan aksi ke Istana Negara sebagai bentuk perlawanan terhadap pembiaran kerusakan lingkungan,” tegas Adrian.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال