NIAS SELATAN - Kabarkonoha.com
Pemerintah desa, BPD, sejumlah lembaga, bersama unsur masyarakat Desa Fadoro Ewo, Kecamatan Onohazumba, membantah keras tudingan dugaan penyelewengan dana desa yang dilaporkan sejumlah oknum ke DPRD Nias Selatan dan berbagai platform online, termasuk media sosial, Rabu (24/12/2025). Menurut mereka, laporan tersebut tidak benar, melainkan sebuah isu miring yang sengaja dibangun oleh sejumlah oknum demi tujuan terselubung.
"Laporan dan isu miring tersebut tidak benar dan perlu diluruskan," ujar perangkat desa.
Salah satu tokoh masyarakat setempat menambahkan bahwa sudah ada berita acara terkait persoalan tersebut dan oknum pelapor tidak bisa menunjukkan apa dan di mana item kegiatan yang bermasalah. "Sudah ada berita acara klarifikasi itu, pengelolaan dana desa kami tidak bermasalah," ucapnya.
Kades Fadoro Ewo, Faehusi Waruwu, menyampaikan bahwa saat rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD, pihak inspektorat tidak membenarkan adanya laporan tersebut bahkan belum sampai kepada mereka. "Setelah ada laporan masyarakat yang dialamatkan ke DPRD, kami sudah membuat berita acara klarifikasi yang difasilitasi oleh ketua dan anggota BPD," jelas Faehusi, sembari menunjukkan berita acara tersebut.
Dalam berita acara tersebut tertulis bahwa Ketua dan Beberapa Anggota BPD Desa Fadoro Ewo tidak Menyetujui laporan masyarakat yang telah disampaikan di Kantor DPRD Kabupaten Nias Selatan dikarenakan belum pernah dibahas di tingkat Desa Fadoro Ewo karena LPJ tiap tahunnya dari 2019-2024 telah disepakati bersama BPD dan Pemerintah Desa Fadoro Ewo yang termuat di dalam Perdes tentang LPJ setiap Tahunnya. Seluruh peserta pertemuan rapat menyatakan tidak membenarkan laporan masyarakat tersebut karena segala jenis kegiatan Dana Desa yang termuat di APBDes dari Tahun 2020-2024 telah dilaksanakan oleh Kepala Desa Fadoro Ewo sesuai APBDes tiap tahunnya. Sesuai dengan pembahasan dalam ruang diskusi pihak Pelapor tidak dapat memberi alasan penggelapan dana desa fadoro Ewo sesuai dengan penyampaian pihak pelapor kepada DPRD Kabupaten Nias Selatan dengan nilai Rp. 1.285.130.979.