Klarifikasi Kepala Distrik Kwoor di Media Kabarkonoha.com Terkait Aktivitas Tambang Emas Ilegal



Tambrauw, kabarkonoha.com _ Persoalan tambang emas ilegal di Distrik Kwoor perlu diketahui secara utuh oleh publik. Sejak awal dibukanya aktivitas penambangan pada tahun 2021, kegiatan tersebut murni merupakan kesepakatan masyarakat pemilik hak ulayat, tanpa melibatkan pihak Pemerintah Distrik Kwoor.

Hal inilah yang menjadi dasar terjadinya aktivitas tambang emas di4 wilayah tersebut. Pemerintah distrik tidak pernah memberikan izin, rekomendasi, maupun keterlibatan dalam aktivitas pertambangan dimaksud.

Perlu ditegaskanr bahwa sejak tahun 2021 pemerintah daerah hingga pemerintah pusat telah mengetahui adanya aktivitas tambang emas ilegal di Distrik Kwoor. Namun yang menjadi pertanyaan besar, mengapa tidak ada langkah tegas yang diambil sejak awal, khususnya pada periode 2021 hingga 2023, saat aktivitas pertambangan masih marak dan arus keluar-masuk pekerja dari luar daerah sangat tinggi.

Ironisnya, ketika memasuki tahun 2024—saat potensir emas sudah mulai menurun dan sebagian besar pekerja dari luar daerah telah meninggalkan Kwoor—barulah persoalan ini kembali dipersoalkan dan diarahkan kepada saya selaku Kepala Distrik. Hal inilah yang menimbulkan tanda tanya besar dan kesan tidak adil.

Perlu saya tegaskan, jika masih ada pihak yang merasa tidak puas dan ingin mempersoalkan masalah tambang emas ilegal ini, maka saya persilakan untuk datang langsung ke Distrik Kwoor dan berdialog terbuka bersama masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat. Jangan menjadikan Kepala Distrik sebagai kambing hitam.

Sebagai Kepala Distrik, kewenangan saya sangat terbatas. Ada pemerintah di atas saya yang memiliki kewenangan penuh, termasuk aparat penegak hukum. Bahkan persoalan ini telah saya laporkan sejak awal kepada almarhum Penjabat Bupati Tambrauw, dan beliau bersama rombongan pernah turun langsung ke lapangan untuk bertemu masyarakat adat dan para pekerja tambang. Namun pada saat itu masyarakat tetap bersikeras melanjutkan aktivitas tambang dengan alasan kebutuhan ekonomi, khususnya untuk membiayai pendidikan anak-anak mereka.

Oleh karena itu, saya tegaskan kembali: apabila persoalan ini ingin dibawa ke ranah hukum, maka seluruh masyarakat pemilik hak ulayat dan pihak-pihak terkait harus diproses secara adil, bukan hanya menyasar Kepala Distrik Kwoor. Sebab, bukan saya yang merekomendasikan atau membuka aktivitas tambang emas ilegal tersebut.

Klarifikasi ini saya sampaikan agar persoalan ini tidak terus berkembang menjadi polemik berkepanjangan dan agar publik memperoleh pemahaman yang utuh serta berimbang.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

نموذج الاتصال

Logo

BADAN HUKUM

PT. NURAENI GHANYYU AKBAR
KEMENKUMHAM: AHU-033741.AH.01.30.Tahun 2025
NIB: 1007250002835
REG ID DEWAN PERS: 31902
PSE SIARAN: 10072500028350001

ALAMAT REDAKSI

Kantor Pusat: Jl. Kartini, Jakarta Pusat
Kantor Regional: Jalan H.E.A. Mokodompit, Lorong Anawai, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara

Hotline: +6285692429343 / 085242447244
Email: redaksikonoha@gmail.com

TERKINI
KABARKONOHA.COM MENYAJIKAN FAKTA DI NEGERI KONOHA +62 • ANEH TAPI NYATA • PEMIRSA TERUS BERSAMA KAMI • INVESTIGASI TAJAM DAN TERPERCAYA •
© 2026 KABAR KONOHA - Media Investigasi Independen.