Humbang Hasundutan-Kabarkonoha.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan (Humbahas) menetapkan Ketua KONI Humbahas, Jentrio H Simatupang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Humbahas.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Humbahas, Donald TJ Situmorang SH MH, mengungkapkan bahwa Jentrio H Simatupang diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran KONI Humbahas yang merugikan negara sebesar Rp 588.847.000. Tindak pidana korupsi ini terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2024.
"Dugaan tindak pidana korupsinya terkait penyalahgunaan anggaran KONI Humbahas tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024 dengan kerugian negara sebesar Rp 588.847.000," kata Kajari Humbahas dalam konferensi pers di Kantor Kejari Humbahas, Selasa (02/12/2025).
Rincian dana yang diterima KONI Humbahas dari Pemkab Humbahas adalah sebagai berikut:
- Tahun 2022: Rp 200.000.000
- Tahun 2023: Rp 125.000.000
- Tahun 2024: Rp 350.000.000
Kejari Humbahas menemukan bahwa penggunaan dana hibah KONI tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban dan dilakukan secara fiktif serta manipulatif, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp 588.847.000.
Tersangka JHS ditahan selama 20 hari, mulai tanggal 2 Desember 2025 hingga 21 Desember 2025, di Rutan Kelas IIB Humbahas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021.
Kajari Humbahas menegaskan bahwa tim penyidik tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pengembangan kasus ini apabila ditemukan bukti yang mengarah kepada pihak lain yang terlibat.
Sumber:Kejari Humbahas
Redaktur:FS B44
