NIAS SELATAN - Kabarkonoha.com
Lembaga Garuda Sakti (LGS) DPW Sumatera Utara secara resmi mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan penyelewengan wewenang dalam pengelolaan anggaran Dana Desa Lasondre dan Dana Desa Rapa-rapa Melayu, Kecamatan Pulau-pulau Batu, Jumat (12/12/2025).
Ketua Lembaga Garuda Sakti Apnison Duha menyampaikan bahwa pelaporan pengaduan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian bersama untuk mencegah tindak pidana korupsi Dana Desa di wilayah Kabupaten Nias Selatan. "Supaya tidak mengalami hal demikian, sudah saatnya Pemerintah Desa merubah pola kerja dengan terbuka dan transparan dengan tidak Bermain - main terhadap uang Negara," ujarnya.
Adapun sebagian uraian kegiatan Dana Desa Lasondre dan Dana Desa Rapa-rapa Melayu yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dilaporkan oleh Lembaga Garuda Sakti adalah sebagai berikut:
Dana Desa Lasondre:
- Tahun Anggaran 2021: Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa dengan anggaran Rp 91.283.000. Diduga pelaksanaan pengerjaan hanya "tempel tempel saja" jalan yang berlubang sehingga patut diduga kegiatan tersebut "Mark Up Anggaran".
Dana Desa Rapa-rapa Melayu:
- Tahun Anggaran 2020: Jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dengan anggaran Rp 336.343.088. Berdasarkan informasi di lapangan, Jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) hanya 3 unit dengan ukuran rumah kecil. Pembangunan Jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), di duga "Mark Up Anggaran". Diduga kuat Rumah yang diberikan kepada masyarakat dipungut biaya sebesar Rp.15.000.000 per satu rumah.
Apnison Duha berharap agar Kejaksaan Negeri Nias Selatan dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan mengauditnya sesuai aturan hukum yang berlaku. "Kita yakin dan percaya Kejaksaan Negeri Nias Selatan tidak tebang pilih dalam penegakan aturan hukum di wilayah kerjanya," tutupnya.
Liputan.(Team Red)
