Reskrim Polsek Kepenuhan Amankan Dua Pencuri Sawit di Kebun KUD Suka Damai





Rokan Hulu - Kabarkonoha.com

Jajaran Reskrim Polsek Kepenuhan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) buah kelapa sawit di areal Blok Integrasi Kelompok II KUD Suka Damai, Desa Kepenuhan. Dua pria diamankan setelah kedapatan mengangkut dan menyembunyikan tandan buah sawit hasil panen borongan.
 
Kasus ini bermula ketika pelapor berinisial T.S (52) menerima informasi dari saksi berinisial S (27) mengenai adanya tumpukan buah sawit yang mencurigakan di lokasi perkebunan pada Selasa (25/11/2025) siang. Sekitar pukul 09.30 WIB, saksi melihat dua pria sedang mengangkut buah kelapa sawit dari lokasi tersebut.
 
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial C.S (25 tahun) dan M.N (27 tahun). Dari hasil pemeriksaan awal oleh saksi, keduanya mengakui bahwa mereka menyembunyikan sebagian buah kelapa sawit hasil panen borongan untuk diperjualbelikan tanpa sepengetahuan KUD.
 
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kepenuhan Iptu Refly Setiawan Harahap, S.H., memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, Kanit Reskrim Polsek Kepenuhan Aiptu Elfajri Amini, S.H., menjelaskan bahwa total 48 tandan sawit berhasil diamankan sebagai barang bukti.
 
Berdasarkan harga tandan buah segar (TBS) yang dikeluarkan Dinas Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu, kerugian yang dialami KUD Suka Damai mencapai Rp 2.654.960.
 
"Pelaku berinisial C.S menyembunyikan 28 tandan, dan M.N menyembunyikan 20 tandan. Mereka bersepakat menggabungkan hasil curian tersebut untuk dijual," ujar Kanit Reskrim.
 
Kedua tersangka kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 362 jo 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Sumber.Humas Res Rohul
Liputan.SH.Buulolo
Redaktur.FS.B44

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال