Papua Barat Daya, KABARKONOHA.COM – Aktivitas penambangan ilegal di wilayah Warmandi, Distrik Sausapor, dilaporkan belum sepenuhnya ditutup meskipun telah menjadi sorotan publik. Kawasan Warmandi yang berada di Kabupaten Tambrauw—yang ditetapkan sebagai Wilayah Konservasi Nasional dan bagian dari Taman Pesisir Jeen Womom—kini terancam oleh operasi yang merusak lingkungan, dengan dugaan keterlibatan oknum tertentu.
Laporan yang diterima menyebutkan bahwa kegiatan penambangan, yang diduga masih dilakukan oleh pihak yang sama, terus berlangsung. Warmandi adalah tempat ekologis vital sebagai tempat bertelurnya Penyu Belimbing (Dermochelys coriacea), spesies yang statusnya Dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK P.106 Tahun 2018.
Dampak Berbahaya bagi Konservasi dan Pariwisata
Dampak dari penambangan ilegal ini dinilai sangat berbahaya karena:
Pelanggaran Hukum Konservasi Berat: Kegiatan ini melanggar Keputusan Menteri KKP Nomor 53/Kepmen-KP/2017 tentang penetapan Taman Pesisir Jeen Womom, yang secara spesifik bertujuan melindungi habitat peneluran penyu belimbing. Kerusakan ini juga melanggar UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Ancaman Kritis terhadap Penyu Belimbing: Kerusakan pantai dan sedimentasi akibat tambang mengganggu habitat alami penyu untuk mendarat dan bertelur, memperburuk tren penurunan populasi yang sudah terancam punah.
Destinasi Wisata Tercemar: Warmandi yang seharusnya menjadi daya tarik wisata alam kini terdegradasi lingkungannya, yang secara langsung merugikan potensi ekonomi masyarakat lokal.
Dugaan Keterlibatan Oknum dan Desakan Penangkap Perusak Lingkungan (19/11/2025)
Dalam operasi penambangan ilegal ini, muncul dugaan keterlibatan oknum berinisial BARI dan SNO (dikabarkan merupakan mantan anggota kepolisian).
Masyarakat dan pegiat lingkungan mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Daerah dan Gakkum KLHK, untuk menangkap dan memproses hukum para perusak lingkungan, terutama oknum BARI dan SNO.
⚖ Tuntutan Tindakan Tegas
Segera Menghentikan semua operasi penambangan ilegal di Warmandi secara permanen. Menindak Tegas dan memproses hukum semua pihak yang terlibat, termasuk operator lapangan dan beking/oknum yang memfasilitasi kegiatan terlarang ini.
Memulihkan Ekosistem yang telah rusak di Warmandi sebagai upaya perlindungan jangka panjang terhadap Penyu Belimbing dan potensi pariwisata daerah.
Situasi ini menjadi alarm darurat bagi pemerintah daerah dan pusat untuk segera mengambil tindakan nyata guna menyelamatkan Warmandi sebagai aset konservasi yang tak ternilai harganya.
EDITOR: REDAKSI
