Kabel Wi-Fi Semrawut di Perum Waway Lempasing, Warga Resah, "Tiang PLN Jadi Serbaguna”


Pesawaran,  3 November 2025 — Warga Dusun 08 Perum Waway, Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, mengeluhkan kondisi kabel jaringan Wi-Fi yang semrawut dan menempel di tiang listrik PLN tanpa izin resmi.


Kabel Menumpuk dan Tak Tertata

Pantauan di lapangan menunjukkan puluhan kabel hitam milik berbagai penyedia layanan internet (ISP) menjuntai dan menumpuk di sejumlah titik, terutama di sepanjang jalan utama perumahan. Beberapa kabel tampak menggantung rendah, bahkan melilit tiang listrik hingga menutupi jalur pandang.

 “Lihat aja, kabelnya sudah gak karuan. Di tiang listrik PLN penuh kabel semua,” ujar salah satu warga Perum Waway sambil menunjuk ke arah tiang yang dipenuhi kabel.

“Saat saya tanya, mereka bilang sudah izin ke RT dan kantornya di Teluk,” tambahnya.


Selain itu, warga juga resah dengan perilaku oknum teknisi yang diduga melakukan pemasangan tanpa izin.

 “Tadi siang ada warga marah-marah karena rumahnya dinaiki orang yang pasang Wi-Fi, padahal belum izin sama pemilik rumah,” kata warga lainnya.


Bahaya dan Pelanggaran Aturan

Kabel semrawut di tiang listrik bukan hanya merusak estetika lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan bahaya listrik dan kebakaran. PLN menegaskan bahwa tiang listrik bukan tempat untuk menempelkan kabel selain milik PLN sendiri.

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaringan Tenaga Listrik, serta Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penggunaan aset PLN tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda.

PLN juga telah mengeluarkan surat edaran yang melarang pemasangan kabel nonlistrik di tiang PLN karena dinilai berisiko terhadap keselamatan masyarakat dan dapat mengganggu keandalan jaringan listrik.

 “Kami berharap penyedia layanan internet tertib dan bekerja sama dengan PLN atau pemerintah desa sebelum melakukan pemasangan. Jangan sampai bahaya muncul karena kabel yang tidak sesuai aturan,” ujar salah satu tokoh masyarakat Sukajaya Lempasing.


Warga Minta Penertiban

Warga Perum Waway mendesak agar pemerintah daerah, PLN, dan penyedia layanan internet segera turun tangan melakukan penertiban. Mereka juga berharap ke depan pemasangan jaringan dilakukan dengan sistematis dan mendapat izin resmi agar tidak mengganggu kenyamanan serta keselamatan lingkungan.

 “Kami bukan menolak jaringan internet, tapi tolong jangan sembarangan pasang. Harusnya ada izin dan penataan yang jelas,” tutup salah satu warga.    (Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال