Sorong,kabrkonoha.com-Satuan Reserse Narkoba Polresta Sorong Kota menangkap seorang pria berinisial BYM, 20 tahun, warga Paldam, Jayapura, karena diduga membawa narkotika jenis ganja seberat bruto sekitar 453 gram ke Kota Sorong, Papua Barat Daya.
BYM diamankan petugas sesaat setelah turun dari KM Gunung Dempo di Pelabuhan Sorong pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 05.00 WIT. Penangkapan itu membuka dugaan masih aktifnya jalur distribusi ganja dari Jayapura menuju Sorong melalui moda transportasi laut.
Kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/18/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA tanggal 30 Mei 2026.
Kasat Resnarkoba Polresta Sorong Kota, AKP Rachmat Djakatara, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang berangkat dari Jayapura menuju Kota Sorong dengan membawa narkotika jenis ganja menggunakan KM Gunung Dempo,” ujar Rachmat.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Brasko Satresnarkoba Polresta Sorong Kota melakukan penyelidikan dan pemantauan di area Pelabuhan Sorong. Saat KM Gunung Dempo tiba, petugas langsung mengamankan BYM setelah yang bersangkutan turun dari kapal.
“Pada Sabtu, 30 Mei 2026, sekitar pukul 05.00 WIT, petugas berhasil mengamankan tersangka sesaat setelah turun dari KM Gunung Dempo di Pelabuhan Sorong,” kata Rachmat.
Rachmat menjelaskan, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan tersangka. Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan puluhan paket ganja yang dikemas rapi dan disimpan di dalam tas ransel.
“Saat dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan, petugas menemukan barang bukti berupa 30 bungkus plastik besar bening dan enam bungkus plastik ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis ganja,” jelas Rachmat.
Menurut Rachmat, barang bukti tersebut dikemas menggunakan aluminium foil dan kantong plastik hitam untuk mengelabui petugas.
“Barang bukti tersebut dikemas menggunakan aluminium foil dan kantong plastik hitam, kemudian disimpan di dalam sebuah tas ransel warna putih,” ujarnya.
Total barang bukti ganja yang diamankan dari tersangka memiliki berat bruto sekitar 453 gram. Polisi kemudian membawa BYM dan seluruh barang bukti ke Polresta Sorong Kota untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Total barang bukti ganja yang diamankan dari tersangka memiliki berat bruto sekitar 453 gram. Polisi kemudian membawa BYM dan seluruh barang bukti ke Polresta Sorong Kota untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Total barang bukti ganja yang diamankan memiliki berat bruto sekitar 453 gram,” kata Rachmat.
Atas perbuatannya, BYM dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih mendalami asal barang, jaringan pengirim, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan peredaran narkotika tersebut.
“Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, tersangka telah diamankan bersama barang bukti dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Rachmat.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi kepada Tim Brasko Satresnarkoba Polresta Sorong Kota atas keberhasilan mengungkap kasus tersebut.
“Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Tim Brasko Satresnarkoba Polresta Sorong Kota atas keberhasilan pengungkapan kasus ini,” ujar Amry.
Amry mengatakan, keberhasilan itu menunjukkan kecepatan, ketepatan, dan profesionalisme anggota dalam menindaklanjuti informasi masyarakat.
“Kecepatan, ketepatan, dan profesionalisme tim dalam bertindak mencerminkan kesungguhan Polresta Sorong Kota dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” katanya.
Kapolresta menegaskan Polresta Sorong Kota tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika untuk beroperasi di wilayah Kota Sorong.
“Polresta Sor
