Nias Selatan - Kabarkonoha.com
Lembaga Garuda Sakti Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sumatera Utara secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan Desa Hilimondregeraya, Kecamatan Onolalu, Kabupaten Nias Selatan. Pelaporan ini mencakup penggunaan Dana Desa untuk periode Tahun Anggaran 2020 hingga 2025 yang dinilai menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyerahan berkas laporan pengaduan dilakukan langsung oleh Ketua Lembaga Garuda Sakti DPW Sumut, Apnison Duha, yang didampingi oleh jajaran Departemen Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) lembaga tersebut, kepada pihak Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, pada Selasa (26/05/2026).
Dalam laporannya, pihak pelapor mendasarkan dalil hukum pada sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 2 dan 3 terkait penyalahgunaan wewenang, serta Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Apnison Duha menjelaskan, laporan ini disusun secara matang berdasarkan hasil analisis mendalam terhadap dokumen realisasi penggunaan Dana Desa selama lima tahun berjalan, aduan dan informasi yang disampaikan oleh masyarakat setempat yang identitasnya dirahasiakan, hasil pemantauan dan pengecekan langsung di lapangan, serta hasil koordinasi dengan elemen pemerintahan desa yang peduli akan akuntabilitas keuangan.
Dari hasil penelusuran dan verifikasi awal, Lembaga Garuda Sakti menemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius yang merugikan keuangan negara dan hak-hak warga, antara lain: adanya praktik mark up (pembengkakan) anggaran pada kegiatan pembangunan fisik, adanya program dan kegiatan pemberdayaan maupun operasional yang dinilai fiktif atau tidak nyata pelaksanaannya, serta dugaan kuat adanya pemotongan yang tidak wajar pada penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa yang seharusnya diterima utuh oleh warga yang berhak.
"Kami menemukan banyak ketidakcocokan antara anggaran yang tertulis di atas kertas dengan kenyataan yang ada di lapangan. Mulai dari harga satuan yang tidak wajar, pekerjaan yang diklaim selesai padahal tidak ada wujudnya, hingga pemotongan bantuan sosial rakyat. Ini sangat merugikan dan kami tidak bisa diam melihatnya," tegas Apnison saat memberikan keterangan pers usai melapor.
Ia menegaskan, langkah melaporkan ke Inspektorat Kabupaten Nias Selatan hanyalah langkah awal dari proses panjang pengawalan yang akan dilakukan pihaknya. Lembaga Garuda Sakti berkomitmen kuat untuk mengawal kasus ini sampai tuntas dan terang benderang, baik di tingkat kabupaten, maupun akan terus mendorong proses hukum hingga ke tingkat provinsi maupun pusat jika diperlukan.
Lebih jauh lagi, Apnison mengungkapkan bahwa kasus di Desa Hilimondregeraya hanyalah permulaan. Pihaknya saat ini sedang gencar mengumpulkan data, bukti, dan informasi pendukung yang sahih, karena terindikasi adanya dugaan pelanggaran serupa di sekitar lima desa lainnya yang berada di wilayah Kecamatan Onolalu.
"Masih ada sekitar 5 desa lagi di wilayah Kecamatan Onolalu yang sedang kami dalami datanya. Saat ini kami masih melakukan pengecekan silang untuk memastikan bahwa informasi dan laporan dari masyarakat itu benar adanya, sebelum akhirnya kami akan melaporkan juga kasus-kasus tersebut ke pihak berwenang dalam waktu dekat," tandasnya.
Laporan ini menjadi sorotan publik dan menjadi peringatan keras bagi seluruh pemerintahan desa di Nias Selatan agar lebih transparan dan akuntabel. Masyarakat berharap Inspektorat dan instansi terkait segera melakukan audit investigasi dan penelusuran, sehingga kebenaran segera terungkap dan hak-hak warga yang dirugikan dapat dipulihkan.
Redaksi akan terus memantau perkembangan tindak lanjut dari Inspektorat Kabupaten Nias Selatan terkait laporan ini.
Liputan:Red
Redaktur:FS.B44
Tags
DESA
DPW
HILIMONDEGERAYA
KADES
KEPALA DESA
LAPORAN
LEMBAGA GARUDA NASIONAL.INSPEKTORAT
LGS
NIAS SELATAN
ONOLALU