ORONG, Kabarkonoha.com – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya berhasil mengungkap sindikat tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di Kota Sorong. Dalam operasi ini, polisi menyita puluhan satwa dilindungi serta ratusan tulang mamalia laut dan reptil.
Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Setya Agustin Hengkelare, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait penyimpanan dan perdagangan satwa ilegal, baik dalam kondisi hidup maupun mati.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit 4 Ditreskrimsus melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengendus lokasi penimbunan satwa-satwa ini," ujar Kompol Jenny dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).
Dua Lokasi Penggeledahan
Petugas melakukan penyergapan di dua titik berbeda di wilayah Distrik Sorong Barat pada Kamis (16/4/2026) malam.
Lokasi Pertama: Di Jalan Danau Sentani, Kelurahan Klawasi (samping SMP PGRI Kota Sorong). Di sini, petugas menemukan sejumlah satwa hidup serta fragmen tulang besar yang diduga kuat merupakan tulang paus dan tengkorak buaya muara.
Lokasi Kedua: Hasil pengembangan mengarahkan petugas ke Jalan Kasuari, Kelurahan Klawasi (samping Gereja Tiberias), yang juga dijadikan tempat penyimpanan satwa terlarang.
Satu Tersangka Diamankan
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan seorang pria berinisial MN alias N sebagai tersangka. Saat ini, MN telah mendekam di Rutan Polres Sorong untuk masa penahanan awal hingga 6 Mei 2026. Selain tersangka, polisi juga memeriksa dua orang saksi berinisial AK dan HH.
Rincian Barang Bukti
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas sangat beragam, mencakup spesies burung, reptil, hingga mamalia darat dan laut, di antaranya:
Burung: 1 ekor Kakatua Koki, 1 ekor Nuri Hitam, dan 1 ekor Kasuari.
Reptil: 6 ekor Ular Sanca Hijau, 16 Biawak Maluku, 18 Biawak Aru, serta 13 tengkorak Buaya Muara.
Mamalia: 9 ekor Kanguru Tanah (Walabi) dan 91 tulang Paus.
"Seluruh satwa hidup telah kami serahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) untuk penanganan medis dan identifikasi lebih lanjut," tambah Jenny.
Ancaman Hukuman Berat
Tersangka MN dijerat dengan UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.
"Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda mulai dari Rp200 juta hingga maksimal Rp5 miliar," tegas Kompol Jenny.