Polda Papua Barat Daya berhasil menangkap 7 tersangka DPO Kasus penembakan dua anggota Marinir.



Kabupaten Sorong,kabarkonoha.com_Kepolisian Daerah Papua Barat Daya menetapkan tujuh orang sebagai daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap dua anggota Marinir di Kabupaten Maybrat.

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Hengkelare, mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Pos Tinjau Kampung Sorry, Distrik Aifat Selatan, pada Minggu, 22 Maret 2026 sekitar pukul 07.00 WIT.

Ia menjelaskan, saat kejadian lima anggota Satgas Gobang VII Yon 9 Marinir bergerak dari pos induk menuju Pos Tinjau yang berjarak sekitar 150 meter. 

Ketika dua prajurit berada sekitar 30 meter dari pos, tiba-tiba terdengar tembakan dari arah atas Pos Tinjau.

Tembakan tersebut langsung mengenai dua prajurit, kemudian disusul rentetan tembakan lanjutan. Tiga anggota lainnya sempat melakukan perlawanan sebelum mundur untuk mencari perlindungan,” ujarnya.

Akibat kejadian itu, dua prajurit dilaporkan meninggal dunia, sementara satu lainnya mengalami luka tembak pada bagian tangan. Selain korban jiwa, pelaku juga merampas dua pucuk senjata api milik korban.

Berdasarkan hasil visum dari RSAL Sorong, kedua korban dinyatakan meninggal dunia, sedangkan satu korban lainnya mengalami luka berat.

Dalam proses penyidikan, kata dia, polisi telah memeriksa delapan saksi yang terdiri dari unsur TNI, masyarakat, dan ahli forensik.

Keterangan saksi menyebutkan bahwa pelaku yang terlihat dalam foto dan video yang beredar di media sosial merupakan orang yang sama dengan yang berada di lokasi kejadian.

“Hasil analisis digital forensik terhadap barang bukti video juga memastikan rekaman tersebut autentik dan tidak mengalami manipulasi, sehingga dinilai valid untuk kepentingan penyidikan,” katanya.

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua body vest, dua helm tempur, satu flashdisk berisi video penembakan, sebilah parang, dan satu topi.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara pada 15 April 2026, penyidik menetapkan tujuh tersangka yang kini berstatus DPO, masing-masing berinisial MF, ZA, DA, AF, MF, YKY, dan MF.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 479 ayat (4) KUHP terkait kekerasan yang mengakibatkan kematian.

“Mereka terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup,” ujarnya.

Dia berkomitmen akan terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

نموذج الاتصال

Logo

BADAN HUKUM

PT. NURAENI GHANYYU AKBAR
KEMENKUMHAM: AHU-033741.AH.01.30.Tahun 2025
NIB: 1007250002835
REG ID DEWAN PERS: 31902
PSE SIARAN: 10072500028350001

ALAMAT REDAKSI

Kantor Pusat: Jl. Kartini, Jakarta Pusat
Kantor Regional: Jalan H.E.A. Mokodompit, Lorong Anawai, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara

Hotline: +6285692429343 / 085242447244
Email: redaksikonoha@gmail.com

TERKINI
KABARKONOHA.COM MENYAJIKAN FAKTA DI NEGERI KONOHA +62 • ANEH TAPI NYATA • PEMIRSA TERUS BERSAMA KAMI • INVESTIGASI TAJAM DAN TERPERCAYA •
© 2026 KABAR KONOHA - Media Investigasi Independen.