Tersangka Tambang Ilegal di Konawe Utara Belum Ditangkap, Roby Anggara: Di Negeri Konoha, Tanda Tangan Saja Sulit Jelang Idhul Fitri 🤣

Ketgam: Aktivis Hukum, Sorot Tanda Tangan dan Penangkapan Tersangka Tambang Ilegal di Sulawesi Tenggara

KENDARI, KABARKONOHA.COM  – Penanganan dugaan kasus tambang nikel ilegal di Konawe Utara (Konut) menuai sorotan tajam. Meski proses hukum disebut telah sampai pada tahap gelar perkara, hingga kini tersangka dalam kasus tersebut belum juga ditangkap.

Kasus ini menyeret nama Ketua Kadin Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan di luar wilayah izin usaha.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni, sebelumnya telah menyampaikan bahwa perkara tersebut telah melalui gelar perkara dan menghasilkan keputusan penetapan tersangka. Namun, hingga kini keputusan tersebut belum juga ditandatangani secara resmi.

Kondisi ini memicu kritik dari kalangan aktivis hukum di Sulawesi Tenggara. Roby Anggara menilai, lambannya tindak lanjut justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik.

“Kalau gelar perkara sudah selesai dan status tersangka sudah diputuskan, lalu apa lagi yang ditunggu? Tinggal tanda tangan saja kok terkesan sulit. Ini yang jadi pertanyaan publik,” tegas Roby.

Ia menegaskan, secara hukum hasil gelar perkara sudah cukup menjadi dasar untuk menetapkan tersangka dan seharusnya segera ditindaklanjuti dengan langkah hukum yang konkret.

“Jangan sampai ada kesan penegakan hukum ini dipermainkan. Kalau sudah cukup bukti dan gelar perkara menetapkan tersangka, ya segera ditindaklanjuti. Tanda tangani dan lakukan penangkapan,” lanjutnya.

Roby juga menyinggung potensi spekulasi yang bisa berkembang di tengah masyarakat jika perkara ini terus dibiarkan tanpa kepastian.

“Kalau dibiarkan menggantung seperti ini, publik bisa saja menduga macam-macam. Bahkan muncul pertanyaan-pertanyaan liar, apakah ini ada kaitannya dengan hal lain, atau sekadar momentum tertentu—apalagi menjelang momen ‘musiman’ seperti Idul Fitri—yang tentu tidak boleh mencederai proses penegakan hukum. Ini yang harus dijawab dengan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan,” ujarnya.

Dengan nada satire, ia bahkan menyebut kondisi ini layaknya terjadi di “negeri Konoha”, di mana proses sederhana seperti penandatanganan pun bisa menjadi berlarut-larut.

“Di negeri Konoha, tanda tangan saja bisa jadi sulit,” sindirnya.

Ia pun mendesak agar Bareskrim Polri tidak membiarkan perkara ini berlarut-larut tanpa kejelasan, apalagi di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap isu penegakan hukum di sektor pertambangan.

“Kalau sudah ada hasil gelar perkara, jangan dibiarkan menggantung. Publik butuh kepastian, bukan ketidakjelasan. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” tegasnya lagi.

Di sisi lain, perlu ditegaskan bahwa media bukan tidak melakukan upaya konfirmasi. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak yang bersangkutan, namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan jawaban atau tanggapan.

Hingga kini, publik masih menunggu langkah tegas dari Bareskrim Polri, apakah akan segera menindaklanjuti hasil gelar perkara tersebut atau justru membiarkannya menjadi tanda tanya berkepanjangan di mata masyarakat.

Editor: redaksi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

نموذج الاتصال

Logo

BADAN HUKUM

PT. NURAENI GHANYYU AKBAR
KEMENKUMHAM: AHU-033741.AH.01.30.Tahun 2025
NIB: 1007250002835
REG ID DEWAN PERS: 31902
PSE SIARAN: 10072500028350001

ALAMAT REDAKSI

Kantor Pusat: Jl. Kartini, Jakarta Pusat
Kantor Regional: Jalan H.E.A. Mokodompit, Lorong Anawai, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara

Hotline: +6285692429343 / 085242447244
Email: redaksikonoha@gmail.com

TERKINI
KABARKONOHA.COM MENYAJIKAN FAKTA DI NEGERI KONOHA +62 • ANEH TAPI NYATA • PEMIRSA TERUS BERSAMA KAMI • INVESTIGASI TAJAM DAN TERPERCAYA •
© 2026 KABAR KONOHA - Media Investigasi Independen.