Kepahiang – Kabarkonoha.com
Kajari Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, menegaskan komitmen yang kuat dalam menjaga integritas, memberantas korupsi, serta menolak praktik gratifikasi. Sejak menjabat selama sekitar tiga bulan, ia telah secara konsisten menyampaikan komitmen ini di berbagai kesempatan, dan baru-baru ini melakukan penandatanganan fakta integritas anti korupsi dan anti gratifikasi bersama pengurus serta anggota Asosiasi BPD Nasional Kabupaten Kepahiang.
Selain memperkuat aspek internal, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai peran dan tugas kejaksaan. Sosialisasi tersebut mencakup penuntutan perkara, penyidikan, pengawasan putusan pengadilan, serta upaya memastikan penegakan hukum yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dalam upaya mengembangkan inovasi sosial, Kajari menggagas program bernama "Jaksa Menyapa" yang difokuskan pada anak-anak putus sekolah. Program ini bekerja sama dengan beberapa dinas terkait dan pemerintah desa untuk melakukan pendataan, yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan kerja sama dengan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) agar anak-anak tersebut bisa kembali mendapatkan kesempatan pendidikan.
Kajari juga memberikan peringatan keras terkait praktik setoran atau arisan yang dianggap sebagai bentuk gratifikasi. Ia menegaskan bahwa praktik semacam itu tidak akan ditoleransi, dan pelaku akan mendapatkan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Kejari mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh unsur pemerintah daerah mulai dari Bupati hingga kepala desa dengan beberapa poin penting, antara lain:
Melaksanakan kewenangan dengan profesional
Menghindari pemberian dan penerimaan gratifikasi
Menyelenggarakan segala kegiatan secara profesional
Menghindari konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas
Melaporkan pihak yang mengatasnamakan aparat penegak hukum untuk meminta uang atau barang tertentu
Dilansir:Bengkulutody.com
Liputan: Redaktur