Bengkulu –Kabarkonoha.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Hendri pada Senin (9/3/2026) di Bengkulu. Kedua pejabat ini kini dalam penahanan, membuat kabupaten yang terletak di bagian timur laut Provinsi Bengkulu tersebut kehilangan kepala daerah dan wakilnya.
Kabupaten Rejang Lebong berbatasan langsung dengan Provinsi Sumatra Selatan dan berjarak sekitar 81,5 km dari Kota Bengkulu dengan waktu tempuh perjalanan darat rata-rata 2 jam. Meskipun kehilangan bupati dan wakil bupati, roda pemerintahan kabupaten tersebut tetap akan berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Siapa yang Akan Menggantikan Peran Bupati dan Wakil Bupati?
Dosen Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand), Andri Rusta, menjelaskan bahwa dalam kondisi kekosongan jabatan Bupati dan Wakil Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda) akan langsung melaksanakan tugas sehari-hari sebagai pengganti sementara untuk menghindari kekosongan kepemimpinan.
"Gubernur akan mengusulkan Penjabat (Pj) Bupati kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Kemudian Mendagri menetapkan Pj Bupati atas nama Presiden untuk memimpin pemerintahan hingga dilantiknya Bupati definitif yang baru," jelas Andri kepada Tribunnews.com pada Selasa (10/3/2026).
Ia menambahkan bahwa mekanisme pengisian jabatan definitif bergantung pada sisa masa jabatan:
- Sisa masa jabatan > 18 bulan: Dilakukan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) susulan atau baru jika kedua pejabat tidak dapat melanjutkan tugas dan masa jabatan tersisa lebih dari 18 bulan.
- Sisa masa jabatan < 18 bulan: Pemerintah pusat melalui Mendagri akan menetapkan Plt Bupati untuk menjalankan pemerintahan hingga akhir masa jabatan.
Dasar Hukum yang Mengatur Kekosongan Jabatan
Prosedur pengisian kekosongan jabatan kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pada pasal-pasal yang mengatur tentang kekosongan atau pemberhentian sementara kepala daerah. Jika kepala daerah dan wakilnya ditahan atau menjadi terdakwa dalam perkara pidana, mereka dapat diberhentikan sementara dan pemerintah akan menunjuk pelaksana tugas.
Selain itu, mekanisme penunjukan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD yang menegaskan peran Kementerian Dalam Negeri dalam menunjuk pelaksana tugas kepala daerah.
Sejumlah Pejabat dan Pihak Swasta Juga Terjerat OTT
Selain Bupati dan Wakil Bupati, penyidik KPK juga membawa pulang sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Rejang Lebong dan pihak swasta ke Jakarta untuk diperiksa. Di antaranya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Mereka saat ini berstatus sebagai pihak yang diperiksa, dan penyidik masih melakukan pendalaman terkait dugaan kasus yang melatarbelakangi OTT tersebut.
Informasi yang didapat menunjukkan bahwa kasus ini diduga berkaitan dengan praktik pemberian fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. KPK akan menetapkan apakah mereka yang terjerat OTT akan dijadikan tersangka atau hanya sebagai saksi setelah pemeriksaan selesai, dan penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut masih terus berlanjut.
Dilansir Tribunnews.com
Redaktur:FSB44