Mantan Polisi Sunoto Diduga “Kebal Hukum”, Warga Berkali-kali Mengeluh Namun Tak Pernah Diproses

 


Tambrauw, KabarKonoha.Com _ Dugaan aktivitas tambang ilegal kembali mencuat di kawasan konservasi Pantai Peneluran Penyu Belimbing Jen Suap, Kampung Wau, Distrik Abun, Kabupaten Tambrauw. Ironisnya, dalam aktivitas yang diduga merusak lingkungan tersebut, nama Sunoto, yang diketahui merupakan mantan anggota kepolisian, kembali disebut-sebut warga.

Berdasarkan keterangan masyarakat setempat, aktivitas penambangan diduga telah berlangsung cukup lama dengan menggunakan sejumlah peralatan di area yang seharusnya dilindungi sebagai kawasan konservasi penyu belimbing.

Warga mengaku resah, namun merasa takut untuk melapor secara terbuka karena nama Sunoto kerap disebut sebagai pihak yang diduga terlibat dan dinilai seolah tak tersentuh hukum.

“Sudah sering kami keluhkan, namanya itu-itu saja yang muncul. Tapi sampai sekarang tidak pernah ada proses hukum,” ujar seorang warga kepada media ini.

Beberapa warga bahkan mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum setempat, karena meski informasi mengenai dugaan tambang ilegal ini sudah berulang kali beredar, aktivitas di lapangan masih terus berlangsung.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pembiaran atau lemahnya penegakan hukum di wilayah Distrik Abun, khususnya terhadap pihak-pihak yang disebut memiliki latar belakang aparat.

Aktivitas tambang di kawasan konservasi dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian habitat penyu belimbing yang selama ini menjadi salah satu ikon konservasi di Kabupaten Tambrauw.

Masyarakat mendesak agar aparat kepolisian, khususnya Polres Tambrauw dan Polda Papua Barat Daya, segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berusaha mengonfirmasi persoalan ini kepada Kapolres Tambrauw guna memperoleh kejelasan terkait langkah dan tindakan hukum apa yang akan diambil terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut, termasuk menelusuri keterangan warga yang berulang kali menyebut nama Sunoto, mantan anggota kepolisian, yang hingga kini belum terlihat adanya proses hukum.

Editor: REDAKSI


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

نموذج الاتصال

Logo

BADAN HUKUM

PT. NURAENI GHANYYU AKBAR
KEMENKUMHAM: AHU-033741.AH.01.30.Tahun 2025
NIB: 1007250002835
REG ID DEWAN PERS: 31902
PSE SIARAN: 10072500028350001

ALAMAT REDAKSI

Kantor Pusat: Jl. Kartini, Jakarta Pusat
Kantor Regional: Jalan H.E.A. Mokodompit, Lorong Anawai, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara

Hotline: +6285692429343 / 085242447244
Email: redaksikonoha@gmail.com

TERKINI
KABARKONOHA.COM MENYAJIKAN FAKTA DI NEGERI KONOHA +62 • ANEH TAPI NYATA • PEMIRSA TERUS BERSAMA KAMI • INVESTIGASI TAJAM DAN TERPERCAYA •
© 2026 KABAR KONOHA - Media Investigasi Independen.