Tambrauw Pemekaran kampung sering dianggap sebagai upaya mendekatkan pelayanan. Namun ketika sebuah kampung hanya dihuni segelintir kepala keluarga, publik mulai bertanya tentang urgensinya.
Apakah pembentukan kampung berdasarkan kebutuhan sosial dan geografis? Ataukah lebih pada pertimbangan administratif?
Jika kampung tetap berdiri dan menerima anggaran, tetapi jumlah penduduk sangat minim, maka yang perlu diuji adalah efektivitas penggunaan dana tersebut.
Karena tujuan dana kampung bukan sekadar administrasi, melainkan pembangunan nyata:
jalan kampung, air bersih, pemberdayaan ekonomi, pendidikan dasar.
Jika struktur bertambah tapi populasi stagnan, evaluasi menjadi hal yang tak terelakkan.
Dan pertanyaan berikutnya makin serius.
Siapa yang mengawasi?
Jika Tak Bergerak, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
Pemekaran adalah keputusan politik. Pengelolaan adalah tanggung jawab kepemimpinan.
Jika setelah bertahun-tahun hasil belum optimal, maka yang perlu dievaluasi bukan wilayahnya, bukan rakyatnya.
Yang perlu dievaluasi adalah:
1. Arah kebijakan
2. Prioritas anggaran
3. Pengawasan dana
4. Keseriusan membangun ekonomi riil
Wacana “kembali ke induk” mungkin sulit secara hukum. Namun wacana itu lahir dari kekecewaan. dan kekecewaan publik tidak boleh dianggap sepele.
Tambrauw masih punya peluang. Masih punya potensi. Masih punya sumber daya alam dan manusia.
Pertanyaannya tinggal satu:
Apakah akan dibenahi dan dipercepat… atau dibiarkan berjalan apa adanya?
Serial ini belum selesai.
Karena masa depan daerah bukan ditentukan oleh tulisan, melainkan oleh keputusan dan keberanian memperbaiki keadaan.
By: Forum Pemerhati Kebijakan Publik Indonesia

