Tapanuli Tengah -Kabarkonoha.com
Kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyasar sebuah toko grosir di Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah, berhasil diungkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah (Tapteng). Ironisnya, pelaku utama pencurian tersebut adalah ARS (25), yang ternyata merupakan anak kandung dari pemilik toko grosir tersebut.
ARS diamankan petugas pada Senin dini hari (16/2/2026) di wilayah Kota Sibolga. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/40/I/2026/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU yang dilaporkan oleh korban, Lahmuddin Simanjuntak (51), pada akhir Januari 2026.
Peristiwa pencurian ini pertama kali diketahui korban pada Jumat (30/1/2026) pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Saat hendak membuka toko, korban mendapati kunci pintu dalam keadaan rusak. Setelah diperiksa, sejumlah barang dagangan telah raib, di antaranya 35 tabung gas berbagai ukuran (3kg, 5kg, dan 12kg), 25 kg gula pasir, 4 sak semen, dan 2 ember cat ukuran 25 kg. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).
"Dugaan mengarah kepada ARS yang merupakan putra kandung korban dan selama ini tinggal serumah," ungkap Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah, Iptu Dian AP, S.H.
Penangkapan bermula saat tim menerima informasi keberadaan terduga pelaku di seputaran Kota Sibolga pada pukul 03.15 WIB. Petugas segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan ARS tanpa perlawanan.
"Hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Namun, ia tidak beraksi sendirian, melainkan dibantu oleh dua orang rekannya berinisial J dan E," ujar Iptu Dian AP.
Barang-barang hasil curian tersebut diketahui telah dijual oleh para pelaku di beberapa titik di wilayah Pandan dan Sibolga. Saat ini, ARS telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pihak Sat Reskrim tengah melakukan langkah-langkah hukum lebih lanjut, antara lain pengejaran terhadap dua terduga pelaku lain (J dan E) yang identitasnya telah dikantongi, pencarian barang bukti hasil kejahatan yang telah dijual, dan pelaksanaan gelar perkara untuk menentukan proses hukum selanjutnya.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar guna menjaga kondusifitas Kamtibmas di wilayah hukum Polres Tapanuli Tengah.
Liputan: Editor

