Nias Selatan – Kabarkonoha.com
Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Kepulauan Nias secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di UPTD SMP Negeri 1 Lahusa dan SMA Negeri 2 Huruna ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
Hingga saat ini, laporan tersebut mulai mendapatkan perhatian dari pihak kejaksaan. Pada Jumat (28/2/2026), Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Alex Bill Mando Daeli, S.H., didampingi Putra Zebua, menyambut tim media dan pelapor di ruang kerjanya. Ia menyampaikan bahwa laporan tersebut sedang dalam proses telaah dan pengumpulan bahan dan keterangan oleh bidang intelijen, dan dalam waktu dekat pihak terlapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Kami pastikan, laporan ini sedang diproses sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak terlapor akan segera dipanggil untuk klarifikasi,” ujar Alex.
Ia menambahkan bahwa seluruh tahapan akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Pihak kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk bersabar dan tetap memberikan kepercayaan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Perwakilan pelapor menyampaikan apresiasi atas perhatian pihak kejaksaan dan berharap proses ini berjalan lancar, serta dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum sebagaimana aturan yang berlaku.
“Kami serahkan sepenuhnya ke proses hukum. Jika diperlukan, kami siap memberikan keterangan tambahan dan melengkapi bukti guna mendukung proses ini,” tuturnya.
AMAK Kepulauan Nias menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penanganan laporan ini hingga tuntas, demi memastikan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan di wilayah mereka.
