Ketua Kadin Sultra Dinilai Berpotensi Rugikan Negara, KOMANDO Desak Satgas PKH Transpara



Jakarta, kabarkonoha.com  – Konsorsium Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (KOMANDO) kembali melontarkan kritik keras terhadap Ketua Kamar Dagang dan Industri Sulawesi Tenggara (Kadin Sultra), yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Masempo Dalle.

KOMANDO menilai Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) harus bersikap tegas dan transparan dalam mengumumkan hasil perhitungan kerugian negara atas dugaan pelanggaran kawasan hutan yang dilakukan perusahaan tersebut.

“Berdasarkan data yang kami miliki, kami menduga proses perhitungan kerugian negara oleh Satgas PKH sudah selesai, namun hingga kini belum disampaikan ke publik. Kondisi ini menimbulkan kerancuan dan tanda tanya besar,” ungkap Alki Sanagri, perwakilan KOMANDO, dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, PT Masempo Dalle diduga telah merambah kawasan hutan tanpa izin, yang secara jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tindakan tersebut dinilai sebagai perbuatan melawan hukum, tanpa dapat dibenarkan oleh alasan maupun dalih apa pun.

Tak hanya itu, Alki Sanagri juga menyoroti PT PKS, yang diduga turut melakukan pelanggaran serupa dan diketahui masih berkaitan dengan Ketua Kadin Sultra.

“Berdasarkan temuan kami, seluas 141,91 hektare kawasan hutan telah digarap oleh PT Masempo Dalle tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan. Tindakan ini melanggar Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, dengan dugaan taksiran kerugian negara mencapai Rp792 miliar,” tegasnya.

KOMANDO juga mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara agar tidak menjadi tameng bagi pengusaha yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Menurut mereka, kejahatan lingkungan merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dampaknya tidak dapat diselesaikan hanya melalui sanksi administratif berupa denda.

“Kerusakan lingkungan tidak bisa dihitung semata-mata dengan sanksi administrasi. Ada dampak ekologis, sosial, dan ekonomi jangka panjang yang merugikan masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, Alki Sanagri menegaskan bahwa selain sanksi administratif, sanksi pidana harus diterapkan terhadap PT Masempo Dalle apabila terbukti melanggar hukum. Jika tidak, hal tersebut dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk dan mendorong pengusaha lain bertindak sewenang-wenang terhadap lingkungan.

“Jika kerusakan lingkungan terus dibiarkan, maka sejarah, adat istiadat, bahkan peradaban suatu wilayah bisa musnah. Lingkungan tidak boleh terus menjadi sasaran empuk para pengusaha pelanggar hukum,” tutup Alki Sanagri.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Ketua Kadin Sulawesi Tenggara maupun manajemen PT Masempo Dalle belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait tudingan tersebut. (***)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال