Muna kabarkonoha.com – Dugaan penyalahgunaan dana hibah Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kabupaten Muna mencuat ke publik. Penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD tersebut disinyalir tidak sesuai peruntukan bahkan diduga fiktif, sehingga aparat penegak hukum diminta turun tangan.
Sorotan keras datang dari Sumbar, aktivis Sulawesi Tenggara, yang mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Ia menilai indikasi penyimpangan dana hibah partai politik tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut uang negara.
“Dana hibah partai politik itu bersumber dari APBD. Jika penggunaannya tidak jelas dan diduga fiktif, maka ini berpotensi merugikan keuangan negara dan harus diusut tuntas,” tegas Sumber dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026).
"Belum apa-apa sudah ada kabar-kabar fiktifkan laporan penggunaan dana hibah, gimana nanti jadi wakil rakyat,,?," tegas Sumber
Menurutnya, Kejaksaan perlu memeriksa Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Muna beserta pihak-pihak terkait, termasuk laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah yang diterima setiap tahunnya.
"Semua harus diperiksa dan disesuaikan tanda tanganya," pintanya
Sumbar juga menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih, agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam pengelolaan dana bantuan partai politik di daerah.
“Jika benar ada praktik fiktif atau manipulasi laporan, maka ini bukan hanya pelanggaran administrasi, tetapi sudah masuk ranah pidana,” tambahnya.
Berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari Ketua Partai Nasdem Kab. Muna, tim media masih melakukan upaya Konfirmasi.
