Buton Utara, KabarKonoha.com _ Dunia pers kembali tercoreng oleh ulah oknum yang diduga ingin mencari popularitas, namun enggan memenuhi kewajiban pembayaran iklan. Aparat penegak hukum, khususnya Polres Buton Utara, diminta bertindak tegas dan mengusut dugaan penipuan terhadap media yang terjadi dalam pemasangan iklan kegiatan pemerintahan.
Kronologi bermula saat iklan tersebut ditawarkan melalui seorang junior yang juga teman dari oknum bersangkutan, yang menghubungi pihak media. Kepada media, telah dijelaskan secara terbuka bahwa harga resmi iklan sebesar Rp1.000.000. Namun karena yang menghubungi adalah junior sekaligus rekan, media masih memberikan toleransi dengan menurunkan harga menjadi Rp500.000.
“Iklan sudah jadi dan sudah tayang. Tapi setelah itu justru muncul alasan klasik, katanya nanti dimasukkan ke anggaran,” ungkap pihak media.
Media dengan tegas menolak mekanisme tersebut dan menegaskan tidak ada sistem pembayaran model ‘nanti dianggarkan’ tanpa dasar hukum. Media menilai, mekanisme seperti itu hanya bisa dilakukan jika ada MoU resmi dan ditandatangani kedua belah pihak, bukan sekadar janji lisan.
Masalah semakin rumit ketika komunikasi dilakukan melalui pihak lain hingga ke Kepala Samsat. Dalam klarifikasinya, Kepala Samsat menyebut telah memberikan uang Rp250.000 kepada juniornya, namun junior tersebut justru menyampaikan bahwa uang tersebut bukan untuk pembayaran iklan, melainkan untuk urusan lain.
Ironisnya lagi Kepala Samsat menambahkan, tidak pernah menyuruh pemasangan iklan, padahal sebelumnya pihak media telah mengeluarkan invoice resmi tagihan iklan sebagai dasar pembayaran.
“Ini aneh. Iklan sudah tayang, invoice sudah ada, tapi tanggung jawab saling dilempar, tadi bilang uang iklan sudah di bayarkan sekarang bilang tidak pernah suru orang pasang iklan. Media seperti dipermainkan,” tegas pihak media.
Hingga berita ini diterbitkan, tiga pihak lain yang disebut terkait belum memberikan konfirmasi, meski telah diupayakan konfirmasi berulang kali oleh redaksi.
Media menilai, jika media saja bisa diperlakukan seperti ini, maka wajar publik bertanya: bagaimana nasib urusan rakyat jika dipegang oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab?
Aktivis pers dan masyarakat mendesak Polres Buton Utara segera turun tangan mengusut dugaan penipuan dan penyalahgunaan nama jabatan ini. Jika dibiarkan, praktik seperti ini dikhawatirkan akan terus berulang dan merusak hubungan sehat antara pemerintah dan pers.
“Bangsa ini tidak akan besar jika dipimpin oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Media bukan alat permainan, apalagi untuk cari nama tapi tak mau bayar kewajiban,” tutup pernyataan media.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan keterangan pihak media. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan sesuai dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

