Nias Selatan - Kabarkonoha.com
Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Kepulauan Nias resmi melaporkan dugaan praktik mark up anggaran dalam Proyek Revitalisasi SD Negeri 071185 Lolowau, Kabupaten Nias Selatan, ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Senin (26 Januari 2026). Laporan ini disampaikan sebagai Pengaduan Masyarakat (Dumas) untuk mendorong penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan penggunaan uang negara.
Laporan ini berawal dari hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim gabungan awak media Investigasifakta.com, Kabarkonohan.com, dan Lensamata.id pada Rabu, 21 Januari 2026. Investigasi tersebut menemukan sejumlah kejanggalan serius pada pelaksanaan pembangunan gedung baru sekolah yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.
"Beberapa item pekerjaan yang terpantau di lapangan dinilai tidak sebanding dengan besaran anggaran yang dikucurkan. Kondisi fisik bangunan, kualitas material, serta volume pekerjaan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tertuang dalam dokumen perencanaan dan kontrak kerja, sehingga menimbulkan indikasi kuat terjadinya penggelembungan anggaran (mark up)," ungkap Pidar, perwakilan AMAK Kepulauan Nias.
AMAK Kepulauan Nias, yang didampingi Pendi Waruwu, telah menyerahkan seluruh temuan dan bukti pendukung kepada pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Pidar berharap laporan tersebut segera diproses secara profesional dan transparan demi menjaga kepercayaan publik.
"Pengaduan masyarakat ini kami sampaikan agar aparat penegak hukum benar-benar menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut. Ini menyangkut uang negara yang bersumber dari APBN, sehingga harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Seluruh bukti pendukung sudah kami serahkan," tegas Pidar.
Laporan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara. Selain itu, pelaporan ini juga mengacu pada Pasal 41 UU Tipikor yang memberikan hak kepada masyarakat untuk berperan serta dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
AMAK Kepulauan Nias juga menegaskan bahwa proyek revitalisasi sekolah seharusnya berada dalam pengawasan ketat aparat penegak hukum. Hal ini sejalan dengan Surat Jaksa Agung Republik Indonesia tentang Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS), yang menegaskan peran Kejaksaan dalam melakukan pengawalan, pengamanan, dan pendampingan terhadap proyek-proyek pemerintah, termasuk proyek rehabilitasi dan revitalisasi fasilitas pendidikan yang bersumber dari APBN.
Dengan dilayangkannya laporan ini, AMAK Kepulauan Nias berharap Kejaksaan Negeri Nias Selatan dapat menjalankan fungsi penegakan hukum secara tegas, objektif, dan akuntabel. Langkah ini dinilai penting tidak hanya untuk mengungkap dugaan penyimpangan, tetapi juga sebagai bentuk peringatan agar pengelolaan anggaran pendidikan benar-benar berpihak pada kepentingan publik dan masa depan generasi penerus bangsa.
Redaktur:FS.B44

