Sorong, kabarkonoha.com — Rekaman pengakuan yang menyebut bagaimana dana aspirasi diutak-atik oleh anggota DPRD Kabupaten Sorong, Heri Purwanto, kembali membuat publik geleng kepala. Dalam rekaman itu, Heri dengan nada santai mengakui cara kerja yang oleh warga disebut sebagai “sabotase anggaran”: proyek yang seharusnya diberikan kepada pihak ketiga justru dialihkan melalui perusahaan orang lain, sebelum akhirnya dikerjakan sendiri.
Tindakan seperti itu, menurut aturan keuangan negara, jelas dilarang. UU Tipikor secara tegas menyebut bahwa pejabat yang menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri dapat dipidana. Tetapi dari rekaman yang beredar, publik justru melihat praktik yang diduga berlangsung bertahun-tahun tanpa pernah tersentuh penegakan hukum.
Reaksi warga pun semakin keras. Mereka mempertanyakan bagaimana seseorang bisa mengaku mengendalikan proyek aspirasi secara terang-terangan, namun tetap melenggang tanpa adanya tindakan tegas dari aparat.
“Kalau sudah ngaku sabotase anggaran tapi masih bisa tenang hidup, itu bukan cuma berani—itu sudah keterlaluan. Yang begini saja tidak disentuh hukum, terus kita harus percaya sistem?” ujar seorang warga dengan nada kesal.
Aktivis hukum menilai pengakuan tersebut tidak bisa dianggap sekadar keluhan atau candaan politik. Mereka menegaskan bahwa pengalihan proyek, pengaturan perusahaan, hingga pengerjaan pribadi adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan yang melanggar UU Keuangan Negara, UU Pemerintahan Daerah, dan UU Tipikor.
Sementara itu, aparat penegak hukum belum memberikan respon resmi terkait rekaman tersebut. Publik menunggu apakah pengakuan yang begitu jelas itu akan diproses, atau kembali menjadi bagian dari deretan kasus yang dibiarkan begitu saja—meski menyangkut uang rakyat.
Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi.
REDAKSI
