Ketua Umum Badan Pendamping danPerlindungan Hukum Masyarakat Indonesia: Pernyataan Kepala Distrik Tidak Menjawab Substansi, BKN Diminta Segera Copot Kepala Distrik dari ASN



Tambrauw – Hasanudin, SH  aktivis hukum memberikan tanggapan kritis atas bantahan Kepala Distrik Kwoor terkait dugaan keterlibatan dalam keluar–masuknya pekerja tambang ilegal di wilayah tersebut.

Menurutnya, pernyataan Kepala Distrik justru tidak menjawab substansi persoalan yang dipertanyakan publik. Pasalnya, pembangunan PT perorangan oleh masyarakat adat di Kampung Orwen telah berlangsung sebelum adanya sosialisasi resmi dari pihak distrik, sehingga klaim bahwa pemerintah distrik baru menyiapkan langkah sosialisasi dinilai tidak sejalan dengan fakta lapangan.

“Jika memang sosialisasi baru akan dilakukan, lalu bagaimana menjelaskan keberadaan PT perorangan yang sudah lebih dulu berdiri dan beroperasi? Ini menunjukkan ada kekosongan peran pemerintah distrik sejak awal,” tegas aktivis hukum tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa dugaan pungutan liar di Distrik Kwoor bukan isu baru, melainkan telah menjadi rahasia umum di tengah masyarakat jauh sebelum badan hukum masyarakat adat dibentuk. Kondisi ini, menurutnya, memperkuat dugaan adanya praktik-praktik yang patut diuji secara hukum.

Lebih lanjut, aktivis hukum itu menilai pernyataan bahwa kewenangan keluar–masuk pekerja sepenuhnya berada di tangan pemilik hak ulayat tidak bisa dijadikan alasan pembenar. Pemerintah distrik, kata dia, tetap memiliki tanggung jawab moral dan administratif dalam pengawasan wilayah, pencegahan pelanggaran hukum, serta perlindungan masyarakat dari aktivitas ilegal.

“Tidak boleh ada pembiaran. Ketika aktivitas tambang ilegal berlangsung lama, pertanyaannya sederhana: siapa yang tahu, siapa yang membiarkan, dan siapa yang diuntungkan,” ujarnya.

Ia mendorong agar persoalan ini tidak berhenti pada klarifikasi sepihak, melainkan ditindaklanjuti melalui penyelidikan aparat penegak hukum yang independen dan transparan, guna memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan di tingkat distrik.

Aktivis hukum tersebut menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang jabatan, demi menjaga keadilan, kepastian hukum, dan kepercayaan publik di Kabupaten Tambrauw. Anehnya lagi kabarkonoha lagi menungggu klarifikasinya di jawab di media lain. 

Polda Papua Barat Daya diharapkan lebih jeli menuntaskan kasus-kasus yang ada diwilayah hukum Tambrauw, janga tidur dan cuman beropini tapi bertindak sesuai prosedur.

redaksi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

نموذج الاتصال

Logo

BADAN HUKUM

PT. NURAENI GHANYYU AKBAR
KEMENKUMHAM: AHU-033741.AH.01.30.Tahun 2025
NIB: 1007250002835
REG ID DEWAN PERS: 31902
PSE SIARAN: 10072500028350001

ALAMAT REDAKSI

Kantor Pusat: Jl. Kartini, Jakarta Pusat
Kantor Regional: Jalan H.E.A. Mokodompit, Lorong Anawai, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara

Hotline: +6285692429343 / 085242447244
Email: redaksikonoha@gmail.com

TERKINI
KABARKONOHA.COM MENYAJIKAN FAKTA DI NEGERI KONOHA +62 • ANEH TAPI NYATA • PEMIRSA TERUS BERSAMA KAMI • INVESTIGASI TAJAM DAN TERPERCAYA •
© 2026 KABAR KONOHA - Media Investigasi Independen.